![]() |
| Kadishub Pastikan Rekayasa Lalu Lintas Gedung Sate - Gasibu Berbasis Kajian |
Mata30news.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan, penerapan manajemen rekayasa lalu lintas (MRLL) dalam penataan kawasan Gedung Sate dan Lapangan Gasibu dilakukan secara terukur dan berbasis kajian teknis dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Rasdian Setiadi menjelaskan, skema rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan bukan merupakan kebijakan sepihak Pemkot Bandung, melainkan hasil sinkronisasi bersama Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Ditlantas Polda Jabar Dan Satlantas Polrestabes Bandung sebagai pihak yang memiliki kewenangan manajemen dan rekayasa lalu lintas dalam penataan kawasan tersebut.
“Perencanaan ini bersumber dari kajian konsultan penyusun Analisis Dampak Lalu Lintas yang hasilnya diimplementasikan sesuai hasil perangkingan skenario mitigasi oleh tim yang terdiri dari Dishub Jabar, Ditlantas Polda, Dinas Penataan Ruang Dan Bina Marga Jabar, Satlantas Polrestabes Bandung, Dinas Perhubungan Kota Bandung dan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Bandung," ujar Rasdian, Selasa 28 April 2026.
"Kami di Kota Bandung berperan untuk mengawal implementasi di lapangan agar berjalan efektif dan tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat,” imbuhnya.
Penataan kawasan Gedung Sate dan Gasibu menjadi bagian dari program strategis Pemprov Jabar dalam menghadirkan ruang publik yang lebih representatif, terintegrasi, dan ramah bagi masyarakat.
Salah satu konsekuensinya adalah penutupan ruas Jalan Diponegoro pada segmen inti di antara kedua kawasan tersebut.
Menjawab perubahan tersebut, Dishub Kota Bandung menyiapkan skema rekayasa lalu lintas yang dirancang untuk menjaga keseimbangan arus kendaraan dari berbagai arah.
Pola distribusi lalu lintas diatur ulang, dengan memanfaatkan koridor-koridor jalan di sekeliling kawasan sebagai jalur alternatif.
Dari arah utara, arus kendaraan akan diarahkan melalui Jalan Surapati dan Jalan Sentot Alibasyah, kemudian menyebar ke jaringan jalan seperti Jalan Citarum, Cilaki, hingga Cimanuk.
Sementara dari arah timur, kendaraan yang datang dari Jalan Surapati maupun Jalan Ir. H. Juanda akan dialihkan melalui Jalan Sulanjana dan Jalan Diponegoro dengan pengaturan tertentu.
Adapun dari arah barat dan selatan, skema pengalihan dilakukan melalui Jalan Majapahit, Jalan Cimandiri, serta Jalan Cimanuk untuk kemudian terhubung kembali ke ruas-ruas utama.
Untuk memperkuat kapasitas jaringan jalan, dilakukan penambahan lajur di Jalan Sentot Alibasyah dan Jalan Surapati arah Dago, serta perubahan fungsi Jalan Majapahit menjadi dua arah.
“Pendekatannya bukan sekadar mengalihkan arus, tapi mendistribusikan beban lalu lintas agar tidak terkonsentrasi di satu titik,” jelas Rasdian.
Ia juga menilai, perubahan krusial di Jalan Diponegoro sebagai dampak langsung dari penataan kawasan.
Kendaraan dari arah barat yang menuju ke timur tidak lagi dapat melintas lurus, melainkan akan dibelokkan ke Jalan Cilamaya yang berada di sisi belakang Gedung Sate.
“Ini menjadi salah satu titik kunci dalam rekayasa. Dengan pengalihan ke Cilamaya, kita menghindari konflik arus di kawasan inti yang nantinya difokuskan sebagai ruang publik,” katanya.
Selain pengaturan arus, Dishub Kota Bandung juga menyiapkan langkah penanganan terhadap potensi hambatan di lapangan.
Penertiban parkir di badan jalan, pengurangan titik putar arah, penataan pedagang kaki lima, hingga pengaturan akses keluar-masuk kawasan perkantoran dan pertokoan menjadi bagian dari strategi pendukung.
Rasdian menuturkan, koordinasi lintas pemerintah menjadi faktor penting dalam keberhasilan kebijakan ini.
Dengan berbasis pada kajian provinsi dan didukung implementasi di tingkat kota, diharapkan proses penataan kawasan dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan dampak yang kontraproduktif. (ziz)**




0 Komentar