BACA BERITA TANPA IKLAN ,MATA30NEWS.COM REDAKSI : JL.AHMAD YANI 252 KOTA BANDUNG, HOT LINE BY WHATSAPP 087724408069 🔥 "Selamat Hari Raya Iedul Fitri "Mohon maaf Lahir dan Batin"🙏" SEKDA KOTA BANDUNG: ANTARA PRIVILEGE SEJARAH DAN IMPERATIF KONSTITUSIONAL

Ticker

8/recent/ticker-posts

Ad Code 788-651-0323 AkBF759kdLu0s0ntGMHcGUkB9cPrq7NVRC3qjgtECRU

SEKDA KOTA BANDUNG: ANTARA PRIVILEGE SEJARAH DAN IMPERATIF KONSTITUSIONAL

Pengamat: Usia Muda dan Masa Jabatan Panjang adalah Modal, Bukan Alasan Stagnasi

Bandung|mata30newsm.com — Posisi Sekretaris Daerah di saat ini dinilai memiliki keistimewaan tersendiri. Selain masih berada dalam usia relatif muda, masa jabatan yang masih panjang hingga kisaran 2032–2034 disebut sebagai “privilege sejarah” yang jarang dimiliki seorang Sekda di daerah lain.

Namun menurut Pengamat Kebijakan Publik dan Politik R.Wempy Syamkarya, keunggulan demografis tersebut justru akan menjadi beban sejarah apabila tidak diiringi capaian transformasi birokrasi yang nyata.

“Dalam ilmu administrasi negara, Sekda adalah Chief Operating Officer sebuah kota. Walikota adalah CEO, Sekda adalah COO. CEO boleh berganti lima tahun sekali, tetapi COO yang menentukan mesin birokrasi berjalan atau macet,” ujar Wempy saat dimintai keterangannya, Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, masa jabatan yang panjang merupakan “golden ticket” untuk membangun fondasi reformasi birokrasi secara menyeluruh.

“Jika tiket ini disia-siakan, sejarah akan mencatatnya sebagai lost opportunity,” tegasnya.

Lima Fakta Empiris Kinerja Birokrasi Kota Bandung

Wempy menilai kritik terhadap birokrasi tidak boleh dibangun atas persepsi semata, melainkan harus berbasis indikator yang dapat diakses publik.

1. SILPA Tinggi Jadi Sorotan

Dalam LKPJ Walikota 2025, tercatat SILPA mencapai Rp1,8 triliun atau 12,3 persen dari APBD. Padahal berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, angka ideal SILPA berada di bawah 10 persen.

Menurut Wempy, tingginya SILPA dapat menjadi indikasi lemahnya perencanaan dan lambatnya penyerapan anggaran. Dalam struktur pemerintahan daerah, Sekda berperan sebagai Ketua TAPD yang bertanggung jawab atas koordinasi anggaran.

2. Reformasi Birokrasi Dinilai Belum Optimal

Nilai Reformasi Birokrasi Kota Bandung tahun 2025 tercatat sebesar 68,7 dengan kategori “B”. Sementara target RPJMN 2025 berada pada angka 80 atau kategori “A”.

“Gap 11,3 poin itu menunjukkan kerja birokrasi belum mencapai level optimal,” katanya.

Ia menegaskan, sesuai regulasi Menpan RB, Sekda merupakan Ketua Tim Reformasi Birokrasi daerah.

3. Krisis Persampahan

Permasalahan sampah disebut menjadi alarm serius bagi Kota Bandung. Status TPA Sarimukti yang disebut overload hingga 147 persen membuat Kota Bandung harus mengirim sekitar 1.200 ton sampah per hari.

Menurut Wempy, UU Nomor 18 Tahun 2008 mewajibkan pemerintah daerah memiliki roadmap penanganan sampah yang jelas dan terpublikasi.

“Koordinasi lintas OPD terkait isu strategis seperti sampah berada di tangan Sekda,” ujarnya.

4. Polemik PPPK dan Honorer

Demo aliansi honorer R2/R3 pada April 2025 terkait penyelesaian PPPK juga dinilai menjadi indikator belum optimalnya tata kelola kepegawaian.

UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 mengamanatkan penyelesaian tenaga non-ASN pada 2024. Dalam konteks ini, Sekda dinilai memegang posisi sentral sebagai Ketua Baperjakat.

5. Minimnya Inovasi Pelayanan Publik

Kota Bandung juga disorot karena tidak memiliki wakil dalam Top 45 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Kemenpan RB 2025.

Padahal sejumlah kota lain seperti , , dan mampu mengirimkan 3 hingga 5 inovasi.

“Arah kebijakan inovasi birokrasi daerah juga merupakan domain Sekda,” kata Wempy.

Mandat Hukum yang Melekat pada Jabatan Sekda

Secara normatif, Wempy menilai tidak ada ruang bagi Sekda untuk bersikap stagnan karena undang-undang telah memberikan mandat yang jelas.

Ia mengutip UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 213 Ayat 2 yang menyebut Sekda bertugas membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi administratif perangkat daerah.

“Dalam hukum administrasi negara, kata ‘membantu’ bukan berarti pasif. Itu berarti aktif, inisiatif, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia juga menyinggung PP Nomor 18 Tahun 2016 terkait kewenangan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta Perpres Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional.

Menurutnya, stagnasi birokrasi dapat dikaitkan dengan pelanggaran asas efektivitas, efisiensi, dan responsivitas sebagaimana diatur dalam AUPB pada UU Nomor 30 Tahun 2014.

“Sekda Harus Lebih Nampol”

Dalam argumentasi intelektualnya, Wempy menyebut Sekda muda semestinya memiliki keberanian lebih besar dalam melakukan reformasi.

Ia membandingkan kondisi saat ini dengan era kepemimpinan birokrasi masa lalu di Kota Bandung yang mampu bertahan di tengah keterbatasan anggaran dan teknologi.

“Sekarang APBD besar, teknologi AI tersedia, ASN milenial mendominasi. Tidak ada alasan untuk underperform,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa stagnasi birokrasi berpotensi membuat Kota Bandung menghadapi krisis serius pada 2032, mulai dari persoalan sampah, kemacetan, banjir, hingga bonus demografi yang berubah menjadi beban sosial.

“Publik tidak peduli Sekda tua atau muda. Publik butuh Sekda yang paripurna,” tegasnya.

Rekomendasi untuk Sekda Kota Bandung

Sebagai solusi, Wempy mendorong sejumlah langkah strategis yang disebutnya sebagai roadmap perubahan.

Di antaranya penerapan “Doktrin 100 Hari Jilid II” dengan fokus utama pada isu sampah melalui pembentukan Perwal Bank Sampah, pembangunan TPST, hingga blacklist kontraktor nakal.

Selain itu, ia juga mendorong audit paripurna APBD guna memangkas SILPA hingga di bawah lima persen pada 2027 melalui integrasi e-planning dan e-budgeting.

Tak hanya itu, revolusi SAKIP dan pembangunan regulasi monumental seperti Perwal Smart Government serta Perwal TPP Berbasis Kinerja juga dinilai penting sebagai warisan kebijakan jangka panjang.

“Jabatan Adalah Amanah, Bukan Hadiah”

Di akhir keterangannya, Wempy menyampaikan pesan moral kepada jajaran birokrasi Pemerintah Kota Bandung.

“Jabatan Sekda bukan tentang berapa lama menjabat, tetapi sedalam apa menancapkan kuku perubahan,” ujarnya.

Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa publik akan menilai keberanian dan kualitas kepemimpinan birokrasi saat kota menghadapi tantangan besar.

“Bandung 2032 akan menagih: di mana Sekda saat kota ini membutuhkan keputusan berani pada 2026?” pungkasnya.(Moel)***


Posting Komentar

0 Komentar