BACA BERITA TANPA IKLAN ,MATA30NEWS.COM REDAKSI : JL.AHMAD YANI 252 KOTA BANDUNG, HOT LINE BY WHATSAPP 087724408069 🔥 "Selamat Hari Raya Iedul Fitri "Mohon maaf Lahir dan Batin"🙏" Transaksi Obat Ilegal di Parkiran Alfamart Digagalkan, Polisi Amankan Pelaku

Ticker

8/recent/ticker-posts

Ad Code 788-651-0323 AkBF759kdLu0s0ntGMHcGUkB9cPrq7NVRC3qjgtECRU

Transaksi Obat Ilegal di Parkiran Alfamart Digagalkan, Polisi Amankan Pelaku

Transaksi Obat Ilegal di Parkiran Alfamart Digagalkan, Polisi Amankan Pelaku


Majalengka|Mata30news.com~Aksi peredaran obat keras tanpa izin berhasil digagalkan Satres Narkoba Polres Majalengka. Seorang pria diamankan saat berada di parkiran Alfamart wilayah Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, Sabtu (2/5/2026)

Pelaku berinisial A M Bin AHYARI, warga Desa Mekarraharja, Kecamatan Talaga, ditangkap pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Penangkapan bermula saat pelaku diamankan oleh seorang saksi di lokasi. Dari tangan pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti berupa obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl, uang tunai, serta dua unit handphone.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Talaga sebelum diserahkan ke Satres Narkoba Polres Majalengka untuk penyidikan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti antara lain 4 butir Tramadol, 3 butir Trihexyphenidyl, uang tunai Rp580 ribu, serta beberapa barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat ilegal." kata Kombes Hendra.

Kasus ini menjadi perhatian aparat kepolisian karena peredaran obat keras tanpa izin dapat membahayakan masyarakat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai pasal yang berlaku.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Majalengka.



Penulis : Mulyana
Bandung 2 Mei 2026
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar


Posting Komentar

0 Komentar