Bandung|mata30news.com – Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bandung yang juga Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan, S.Ak., S.M., mendesak pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengambil langkah nyata dalam menangani meningkatnya kasus kriminalitas, peredaran narkoba, serta minuman keras (miras) di Kota Bandung. Pernyataan tersebut disampaikan dalam siaran pers bertajuk "Darurat Bandung: PDIP Desak Tindak Tegas Soal Begal, Narkoba & Miras dalam 30 Hari", Jumat (31/7/2026).
Menurut Andri, kondisi keamanan yang dihadapi Kota Bandung telah menjadi peringatan serius yang memerlukan respons cepat, terukur, dan berorientasi pada penyelesaian masalah secara menyeluruh.
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik, R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H., menyatakan dukungannya terhadap sikap politik yang disampaikan Andri Gunawan. Namun, ia menegaskan bahwa pernyataan politik harus diikuti dengan langkah konkret agar tidak berhenti sebagai retorika.
"Kritik tanpa aksi sama dengan pengkhianatan terhadap rakyat. Masyarakat membutuhkan solusi, bukan sekadar pernyataan," ujarnya.
Bonus Demografi Dinilai Berpotensi Menjadi Ancaman
Dalam kajiannya, Wempy menilai tingginya angka pengangguran dan putus sekolah menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap meningkatnya kejahatan jalanan, termasuk aksi begal.
Ia menilai bonus demografi yang seharusnya menjadi peluang pembangunan justru berpotensi berubah menjadi ancaman apabila tidak diimbangi dengan penciptaan lapangan kerja, pendidikan, dan pembinaan generasi muda.
Selain itu, berdasarkan laporan masyarakat di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) V yang meliputi Kecamatan Bojongloa Kaler, Astanaanyar, dan Regol, disebutkan masih terdapat dugaan penjualan minuman keras serta obat keras golongan G di sekitar lingkungan pendidikan.
Menurut Wempy, persoalan tersebut memerlukan pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum demi menjaga keamanan serta melindungi generasi muda.
Lima Rekomendasi untuk Fraksi PDIP DPRD Kota Bandung
Sebagai bentuk solusi, Wempy mengajukan lima rekomendasi yang dinilai dapat menjadi agenda perjuangan Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kota Bandung.
Pertama, mendorong penggunaan hak konstitusional DPRD melalui hak interpelasi atau rapat dengar pendapat dengan menghadirkan Pemerintah Kota Bandung, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Dinas Tenaga Kerja, serta Polrestabes Bandung guna memperoleh data terkait peredaran miras, obat keras, dan perkembangan penanganan kasus begal.
Kedua, mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Darurat Keamanan Kota Bandung yang fokus melakukan evaluasi terhadap efektivitas anggaran keamanan, sistem patroli, hingga keberadaan kamera pengawas (CCTV) di wilayah rawan.
Ketiga, mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD mengenai Kota Layak Anak dan Pemuda yang tidak hanya berorientasi pada pelarangan, tetapi juga menyediakan pusat pelatihan kerja dan ruang pembinaan generasi muda di setiap kecamatan.
Keempat, membuka Posko Aduan Masyarakat di kantor DPC PDI Perjuangan Kota Bandung sebagai wadah pelaporan masyarakat terkait titik rawan begal maupun dugaan peredaran narkoba dan miras yang selanjutnya dapat diteruskan kepada instansi terkait.
Kelima, menyusun audit sosial berbasis data melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi dan Badan Pusat Statistik (BPS) guna memetakan wilayah rawan kriminalitas dan dugaan peredaran minuman keras maupun narkoba sebagai bahan penyusunan kebijakan APBD Tahun 2027.
Dorongan Agar Kritik Berubah Menjadi Kebijakan
Wempy menilai langkah-langkah tersebut dapat menjadi tolok ukur keseriusan partai politik dalam mengawal aspirasi masyarakat, khususnya di bidang keamanan dan perlindungan generasi muda.
Ia menegaskan masyarakat tidak hanya membutuhkan pernyataan politik, tetapi juga kebijakan yang mampu menghadirkan rasa aman, membuka lapangan pekerjaan, dan memperkuat pembangunan sosial.
"Jika lima rekomendasi tersebut mampu diwujudkan, maka akan menjadi bukti bahwa kritik politik diterjemahkan menjadi kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tutupnya.
Redaksi menyampaikan bahwa seluruh pernyataan dan rekomendasi dalam berita ini merupakan pandangan narasumber sebagaimana disampaikan dalam siaran pers, dan menjadi bagian dari dinamika serta aspirasi publik dalam mendorong kebijakan penanganan keamanan di Kota Bandung. (Matajawara)***


0 Komentar