Darurat Begal di Bandung, Pengamat Dorong Wakil Wali Kota Ambil Inisiatif: "Jangan Menunggu Komando, Gercep Demi Keselamatan Warga"
Bandung, Mata30News.com – Meningkatnya kasus begal dan kejahatan jalanan di Kota Bandung memunculkan desakan agar Pemerintah Kota Bandung bergerak cepat mengambil langkah konkret dalam menjamin keamanan masyarakat. Di tengah situasi yang dinilai darurat, Pengamat Kebijakan Publik dan Politik, R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H., menilai Wakil Wali Kota Bandung memiliki hak sekaligus kewajiban untuk mengambil inisiatif apabila belum ada langkah cepat dari pimpinan daerah.
Dalam rilis pers eksklusif yang diterima Mata30News.com, Rabu (22/7/2026), Wempy menegaskan bahwa keamanan warga merupakan tanggung jawab utama pemerintah daerah sehingga tidak boleh terhambat oleh lambannya pengambilan keputusan.
"Darurat begal membutuhkan respons cepat. Dalam kondisi seperti ini, Wakil Wali Kota memiliki ruang untuk bergerak demi menjaga keberlangsungan pemerintahan dan melindungi masyarakat," ujarnya.
Menurut Wempy, secara administratif maupun dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Wakil Wali Kota dapat menyampaikan pernyataan sikap resmi kepada publik atas nama Pemerintah Kota Bandung sebagai bentuk tanggung jawab terhadap situasi yang berkembang.
Selain itu, ia berpendapat Wakil Wali Kota juga dapat menginisiasi rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), mengundang unsur kepolisian, TNI, serta perangkat daerah guna merumuskan langkah-langkah percepatan pengamanan.
Ia juga mengusulkan agar pemerintah segera menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan lurah untuk memperkuat penerangan jalan, mengaktifkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling), serta meningkatkan patroli di wilayah rawan.
Tidak Ada Sanksi Hukum
Dalam pandangannya, langkah proaktif yang dilakukan Wakil Wali Kota demi kepentingan masyarakat tidak bertentangan dengan hukum selama berada dalam koridor kewenangan pemerintahan dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Wempy berpendapat bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga pelayanan publik dan keberlangsungan pemerintahan. Sebaliknya, menurutnya, keterlambatan merespons situasi keamanan justru berpotensi menimbulkan konsekuensi politik apabila pemerintah dinilai tidak mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Dorong Pernyataan Sikap dan Aksi Cepat
Sebagai langkah awal, Wempy menyarankan Wakil Wali Kota Bandung menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait kondisi keamanan kota, kemudian segera menggelar rapat Forkopimda, melakukan konferensi pers, serta turun langsung meninjau kondisi lapangan pada malam hari.
Menurutnya, kepemimpinan akan terlihat dari kecepatan mengambil tindakan saat masyarakat membutuhkan kepastian dan rasa aman.
Ringkasan:
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H. menilai Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, perlu segera mengambil inisiatif menghadapi maraknya aksi begal tanpa harus menunggu arahan Wali Kota. Menurutnya, Wakil Wali Kota memiliki kewenangan menyampaikan pernyataan resmi, menggelar rapat Forkopimda, serta menginstruksikan OPD untuk memperkuat pengamanan melalui patroli dan mengaktifkan kembali siskamling.
Wempy berpendapat langkah tersebut tidak melanggar hukum karena bertujuan melindungi masyarakat dan menjaga keberlangsungan pemerintahan. Ia mengibaratkan Wakil Wali Kota sebagai "ban serep" yang harus siap mengambil peran ketika kondisi darurat, demi memberikan rasa aman kepada warga Kota Bandung.
Resume Artikel
Meningkatnya aksi begal di Kota Bandung mendorong Pengamat Kebijakan Publik dan Politik R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H. meminta Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, untuk tidak menunggu instruksi apabila situasi keamanan dinilai mendesak. Menurutnya, sebagai bagian dari kepala daerah, wakil memiliki hak dan kewajiban mengambil inisiatif demi menjaga keselamatan masyarakat serta memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.
Wempy menilai Wakil Wali Kota dapat menyampaikan pernyataan sikap resmi, menginisiasi rapat Forkopimda, serta menginstruksikan OPD, camat, dan lurah untuk memperkuat pengamanan melalui patroli, penerangan jalan, dan mengaktifkan kembali siskamling. Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada warga.
Ia juga berpendapat bahwa tindakan proaktif Wakil Wali Kota tidak bertentangan dengan hukum sepanjang dilakukan dalam koridor kewenangan dan untuk kepentingan umum. Sebaliknya, keterlambatan pemerintah dalam merespons kondisi darurat keamanan berpotensi menimbulkan konsekuensi politik apabila masyarakat merasa tidak memperoleh perlindungan yang memadai.
Sebagai penutup, Wempy mengibaratkan Wakil Wali Kota sebagai "ban serep" yang harus siap mengambil peran ketika dibutuhkan. Ia berharap seluruh jajaran Pemerintah Kota Bandung mengutamakan keselamatan warga dengan bergerak cepat menghadapi maraknya aksi begal dan gangguan keamanan di Kota Bandung.
Catatan Redaksi
Artikel ini memuat pandangan dan analisis R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H. sebagai pengamat kebijakan publik dan politik. Pendapat tersebut merupakan opini narasumber dan bukan merupakan pernyataan resmi Pemerintah Kota Bandung maupun kesimpulan hukum yang mengikat. Pemerintah Kota Bandung memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Redaksi Mata30News.com)


0 Komentar