BACA BERITA TANPA IKLAN ,MATA30NEWS.COM REDAKSI : JL.AHMAD YANI 252 KOTA BANDUNG, HOT LINE BY WHATSAPP 085872343168 🔥 ""🙏" DPRD Kota Bandung Matangkan Raperda Penganggaran Tahun Jamak, Perkuat Landasan Hukum Pembangunan Gedung Inspektorat dan RSUD

Ticker

MATA30NEWS: Berita Terkini Tanpa Iklan — Silakan Tulis Judul Berita Anda di Sini — Info Bandung Hari Ini

DPRD Kota Bandung Matangkan Raperda Penganggaran Tahun Jamak, Perkuat Landasan Hukum Pembangunan Gedung Inspektorat dan RSUD

BANDUNG|mata30news.com – Panitia Khusus (Pansus) 17 DPRD Kota Bandung terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung dengan skema penganggaran tahun jamak (multiyears). Langkah ini dilakukan untuk memastikan proyek strategis tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, akuntabel, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat kerja yang digelar di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Rabu (29/7/2026). Rapat dipimpin Ketua Pansus 17 DPRD Kota Bandung, drg. Maya Himawati, Sp.Orto, didampingi Wakil Ketua Pansus 17, H. Sutaya, S.H., M.H., serta dihadiri seluruh anggota pansus.


Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung, Inspektorat Kota Bandung, Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar), Dinas Kesehatan Kota Bandung, RSUD Kota Bandung, Bagian Hukum Setda Kota Bandung, serta Tim Penyusun Naskah Akademik.

Rapat kerja difokuskan pada pembahasan substansi Raperda, mulai dari dasar hukum pelaksanaan penganggaran tahun jamak, kesiapan perencanaan pembangunan, mekanisme pembiayaan, hingga sinkronisasi dengan regulasi nasional agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Ketua Pansus 17 DPRD Kota Bandung, Maya Himawati, menegaskan bahwa pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung merupakan investasi strategis yang memerlukan kepastian hukum sejak tahap perencanaan.

"Pembahasan Raperda ini bertujuan memastikan seluruh tahapan pembangunan yang menggunakan skema penganggaran tahun jamak telah memenuhi aspek yuridis, administratif, dan teknis. Dengan demikian, pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Kota Bandung," ujarnya.

Menurut Maya, pembangunan Gedung Inspektorat yang lebih representatif akan memperkuat fungsi pengawasan internal pemerintah daerah, sehingga mampu meningkatkan efektivitas pengendalian dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Di sisi lain, pembangunan RSUD Kota Bandung dipandang sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Bandung dalam memperluas kapasitas layanan kesehatan sekaligus meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat seiring meningkatnya kebutuhan fasilitas kesehatan yang memadai.

Dalam forum tersebut, Pansus 17 juga menghimpun berbagai masukan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perangkat daerah, dan Tim Penyusun Naskah Akademik. Seluruh masukan akan menjadi bahan penyempurnaan Raperda agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memiliki kekuatan hukum, tetapi juga implementatif dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.

DPRD Kota Bandung berharap pembahasan Raperda dapat segera dituntaskan sehingga menjadi dasar hukum yang kokoh bagi pelaksanaan pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung melalui mekanisme penganggaran tahun jamak. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan menjadi fondasi penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pengawasan internal, serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Kota Bandung.


Posting Komentar

0 Komentar