BANDUNG,mata30news.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menyatakan sikap tegas untuk tidak menjadi sekadar “stempel” kebijakan eksekutif di tengah meningkatnya persoalan keamanan kota, mulai dari begal, tawuran pelajar, premanisme hingga dugaan pungutan liar (pungli).
Dalam rilis pers resmi bernomor 01/DPRD-BDG/PERSTAT/VIII/2026 tertanggal 22 Juli 2026, DPRD Kota Bandung menegaskan bahwa lembaga legislatif memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
“DPRD bukan lembaga yang mengekor kebijakan eksekutif. Dalam situasi darurat keamanan, fungsi pengawasan wajib dikedepankan,” demikian substansi pernyataan tersebut.
DPRD menilai, sikap diam terhadap persoalan keamanan sama artinya dengan mengabaikan mandat politik yang diberikan oleh masyarakat Kota Bandung.
Tiga Kegagalan Sistem
Dalam pernyataannya, DPRD mengidentifikasi sedikitnya tiga persoalan mendasar yang menjadi alasan perlunya langkah lebih tegas dari Pemerintah Kota Bandung.
Pertama, persoalan kriminalitas. Status darurat begal disebut telah menjadi perhatian serius aparat keamanan, sementara titik-titik rawan kejahatan terus bermunculan di sejumlah wilayah.
Kedua, persoalan hulu berupa krisis karakter dan lemahnya pembinaan generasi muda. Tawuran pelajar dan fenomena premanisme dinilai tidak dapat semata-mata diselesaikan melalui pendekatan penindakan hukum. Program pembinaan karakter, termasuk Pramuka dan Saka Bhayangkara, dinilai perlu dioptimalkan dengan dukungan anggaran yang memadai.
Ketiga, persoalan kepatuhan dan pengawasan. Dugaan praktik pungli yang masih terjadi di sektor pendidikan maupun pelayanan publik disebut sebagai indikator lemahnya pengawasan internal pemerintahan.
“Menunggu lebih lama berarti membiarkan warga menjadi korban berikutnya,” tegas DPRD dalam pernyataannya.
Tuntutan Komando Tegas kepada Pemkot
DPRD Kota Bandung mendesak Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, untuk segera mengambil langkah konkret menghadapi situasi keamanan yang dinilai semakin serius.
Salah satu tuntutan utama ialah penerbitan keputusan mengenai status darurat keamanan serta pembentukan Satgas Bandung Aman dalam waktu 3 x 24 jam.
DPRD juga menyatakan akan menggunakan hak interpelasi apabila tidak terdapat respons konkret dari pemerintah daerah. Langkah tersebut dimaksudkan untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban kebijakan pemerintah terkait penanganan persoalan keamanan di Kota Bandung.
Selain itu, DPRD mendorong realokasi anggaran kepada program-program yang dianggap memiliki dampak langsung terhadap keamanan masyarakat. Di antaranya peningkatan penerangan jalan, pemasangan CCTV di titik rawan, penguatan peran Linmas dan sistem keamanan lingkungan (Siskamling), serta pengembangan program pembinaan pelajar.
RDP hingga Pengawasan Lapangan
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi A dan Komisi D DPRD Kota Bandung direncanakan menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Kapolrestabes Bandung, Dandim, Kepala Dinas Pendidikan, serta masyarakat yang menjadi korban kejahatan.
DPRD juga menyatakan akan membentuk tim pengawas darurat keamanan yang melakukan pemantauan langsung ke lapangan secara berkala.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa DPRD ingin menempatkan persoalan keamanan bukan hanya sebagai isu penegakan hukum, melainkan sebagai persoalan tata kelola pemerintahan yang membutuhkan koordinasi lintas sektor.
DPRD: Keamanan Warga Harga Mati
Dalam pernyataan sikap resminya, DPRD Kota Bandung menegaskan penolakan terhadap segala bentuk pembiaran terhadap kejahatan jalanan, begal, premanisme, dan pungli.
DPRD juga menyatakan dukungan penuh terhadap Polri dan TNI dalam penegakan hukum yang profesional serta memberikan efek jera, sembari tetap mengawal Pemerintah Kota Bandung agar tidak berhenti pada wacana.
“DPRD ada untuk rakyat, bukan untuk menjadi ekor pemerintahan,” menjadi salah satu penegasan paling kuat dalam pernyataan tersebut.
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik, R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H., Ketua Dewan Penasehat Analisaber Nasional, menilai pernyataan DPRD tersebut menjadi ujian penting terhadap integritas lembaga legislatif.
Menurutnya, sumpah jabatan anggota DPRD di hadapan publik memiliki konsekuensi moral dan politik. Karena itu, setiap pernyataan sikap yang telah disampaikan kepada masyarakat harus diikuti dengan tindakan nyata dan terukur.
“Publik berhak mengawasi, menagih, bahkan mempertanyakan kebijakan yang dijalankan apabila tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Kini, perhatian publik tertuju pada pimpinan dan anggota DPRD Kota Bandung. Apakah sikap tegas tersebut akan menjadi tonggak baru dalam menjalankan fungsi check and balances, atau kembali berhenti sebagai pernyataan politik?
Jawabannya akan terlihat dari langkah konkret yang diambil dalam waktu dekat.
Redaksi mata30news.com


0 Komentar