BACA BERITA TANPA IKLAN ,MATA30NEWS.COM REDAKSI : JL.AHMAD YANI 252 KOTA BANDUNG, HOT LINE BY WHATSAPP 087724408069 🔥 ""🙏" Farhan Tertibkan Kawasan Pusdai: Pedagang Cuanki dan Aktivitas Nongkrong Malam Dilarang

Ticker

MATA30NEWS: Berita Terkini Tanpa Iklan — Silakan Tulis Judul Berita Anda di Sini — Info Bandung Hari Ini

Farhan Tertibkan Kawasan Pusdai: Pedagang Cuanki dan Aktivitas Nongkrong Malam Dilarang


Bandung|Mata30News.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi melarang pedagang cuanki berjualan serta aktivitas nongkrong di kawasan depan Masjid Pusdai, khususnya pada malam hari. Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, sebagai langkah menciptakan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan di ruang publik.

Farhan menegaskan, kawasan depan Masjid Pusdai tidak lagi diperbolehkan menjadi lokasi berjualan maupun tempat berkumpul hingga larut malam. Penertiban akan dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya menjaga fungsi kawasan publik agar tetap tertib dan aman.

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan semata-mata untuk melarang aktivitas masyarakat, melainkan sebagai langkah preventif guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang kerap muncul pada malam hari.

"Area depan Pusdai harus menjadi ruang publik yang nyaman, tertib, dan aman bagi seluruh masyarakat. Karena itu, aktivitas berjualan dan nongkrong pada malam hari akan ditertibkan secara berkelanjutan," tegas Farhan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari perhatian serius Pemkot Bandung terhadap persoalan keamanan malam hari yang belakangan menjadi perhatian publik. Selain melakukan penataan di sejumlah titik, Pemkot juga kembali mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (siskamling) dan ronda warga melalui gerakan "Warga Jaga Warga, Warga Jaga Kota."

Gerakan tersebut diharapkan mampu memperkuat peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan sekaligus membangun budaya gotong royong di tingkat kewilayahan.

Pemkot Bandung berharap langkah penataan ini dapat menciptakan suasana kota yang lebih tertib, nyaman, dan kondusif, tanpa mengurangi semangat masyarakat untuk memanfaatkan ruang publik secara positif sesuai dengan aturan yang berlaku.

(Redaksi Mata30News.com)


Posting Komentar

0 Komentar