BACA BERITA TANPA IKLAN ,MATA30NEWS.COM REDAKSI : JL.AHMAD YANI 252 KOTA BANDUNG, HOT LINE BY WHATSAPP 087724408069 🔥 ""🙏" Ancaman 'Pemerintahan Robot': Pengamat Kritik Digitalisasi Layanan Publik yang Mengabaikan Kemanusiaan

Ticker

MATA30NEWS: Berita Terkini Tanpa Iklan — Silakan Tulis Judul Berita Anda di Sini — Info Bandung Hari Ini

Ancaman 'Pemerintahan Robot': Pengamat Kritik Digitalisasi Layanan Publik yang Mengabaikan Kemanusiaan

OPINI & ANALISIS

BANDUNG|Mata30 news.com — Akselerasi digitalisasi yang masif di lingkungan pemerintahan dinilai mulai keluar dari hakikatnya sebagai pelayan masyarakat. Alih-alih mempermudah urusan warga, digitalisasi yang diterapkan tanpa mitigasi sosial justru memicu fenomena paradoks: manusia dipaksa melayani sistem, bukan sistem melayani manusia.

Pengamat Kebijakan Publik, Politik, dan Hukum, R. Wempi Syamkarya, S.H., M.H. melontarkan kritik keras terhadap tren ini. Ia mengistilahkan kondisi saat ini sebagai ancaman menuju "Pemerintahan Robot" sebuah tata kelola yang berjalan kaku atas dasar algoritma, peladen (server), dan aplikasi, namun kehilangan ruh keadilan, kebijaksanaan, dan adab.

Tiga Gejala Nyata "Pemerintahan Robot"
Menurut Wempi, terdapat tiga sektor krusial yang menunjukkan bahwa birokrasi Indonesia saat ini terlalu didikte oleh sistem digital secara ekstrem:

1. Sektor Pendidikan Dikendalikan Sistem
Proses penerimaan siswa dan mahasiswa (PPDB dan SNPMB) serta pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kini sepenuhnya berbasis digital. Orang tua di pelosok daerah dipaksa menembus barikade digital untuk mendaftarkan anak mereka.
"Ketika sistem mengalami gangguan (gagal login), hak anak untuk bersekolah langsung terancam. Dampaknya adalah kesenjangan akses yang nyata, mengingat data BPS 2024 mencatat 34% penduduk Indonesia masih belum melek digital," ujar Wempi.
2. Sektor Kependudukan yang Menolak Warga Rentan
Peralihan total layanan dokumen sipil (KTP-el, KK, Akta Kelahiran) ke sistem Dukcapil Online, serta sinkronisasi DTKS untuk bansos melalui NIK, kerap menciptakan diskriminasi baru. Warga miskin yang tidak memiliki ponsel pintar, tidak mampu berswafoto (selfie) untuk verifikasi, atau yang mengalami eror data ganda, seketika menjadi "tak kasatmata" di mata negara.

3. Keuangan Publik yang Terlalu Eksklusif
Penerapan SIKD, e-Budgeting, e-Katalog, hingga transfer bansos via Himbara memang menciptakan transparansi di tingkat atas. Namun, di tingkat bawah, aturan ini membebani pelaku UMKM, PKL, dan warga miskin yang diwajibkan memahami aplikasi dan memiliki rekening bank hanya untuk mendapatkan hak dasar mereka.

Catatan Inti: "Digitalisasi itu bagus untuk efisiensi. Namun, jika diterapkan tanpa jembatan kemanusiaan, digitalisasi berubah menjadi mesin diskriminasi baru. Yang paham teknologi menyapu bersih semua akses, sementara yang "gaptek" (gagap teknologi) kehilangan haknya."


Dampak Sosial: Hilangnya Kebijaksanaan dan Rasa
Wempi memaparkan bahwa dampak terbesar dari tata kelola berbasis algoritma ini adalah terkikisnya aspek humanis dalam birokrasi, yang meliputi:

Hilangnya Kearifan Lokal: Peran ketua RT/RW yang secara riil mengetahui kondisi warganya kini tereduksi. Usulan manual untuk warga miskin sering kali ditolak mentah-mentah oleh sistem hanya karena kendala administratif digital.

Hilangnya Rasa pada Aparatur Negara: Aparatur Sipil Negara (ASN) bergeser peran menjadi sekadar administrator sistem, bukan lagi pelayan masyarakat. Kalimat "Coba daftar online dulu, Pak/Bu" kerap menjadi jawaban mutlak yang mengabaikan kondisi darurat warga.

Diskriminasi Struktural Baru: Fenomena ini bertentangan dengan "Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945" yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Tinjauan Hukum: Kebijakan yang Menabrak Regulasi
Lebih lanjut, Wempi menilai "Pemerintahan Robot" ini berpotensi melanggar sejumlah instrumen hukum positif di Indonesia:

 1. UUD 1945 Pasal 34: Konstitusi mengamanatkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, bukan "diproses dan diseleksi secara kaku oleh sistem."

 2. UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik: Pasal 4 menegaskan bahwa asas pelayanan meliputi kepentingan umum, kesamaan hak, profesionalitas, dan kemudahan. Sistem digital yang menyulitkan masyarakat jelas menyalahi undang-undang ini.

 3. UU No. 13/2008 tentang KIP: Warga negara berhak mendapatkan informasi dan pelayanan tanpa adanya diskriminasi akses.

 4. UU No. 11/2008 (UU ITE) & UU Pelindungan Data Pribadi (PDP): Negara memikul mandat untuk melindungi warga negara, termasuk kelompok yang rentan secara digital.

Solusi: Menggagas "Pemerintahan Hibrida Humanis"

Sebagai jalan keluar, Wempi menawarkan konsep Pemerintahan Hibrida Humanis, sebuah formula yang mengawinkan kecanggihan teknologi dengan kehangatan pelayanan manusia melalui empat langkah taktis:

Penyediaan "Loket Kemanusiaan" (Digital Wajib, Manual Tetap Ada): Setiap instansi layanan publik di tingkat desa/kelurahan wajib menyediakan loket fisik dengan petugas yang siap membantu menginput data warga yang gagap teknologi.
 
Verifikasi Berbasis Komunitas: Data kemiskinan (DTKS) tidak boleh hanya mengandalkan akurasi mesin. Validasi manual oleh RT/RW, tokoh adat, dan tokoh masyarakat harus menjadi pemutus akhir sesuai semangat Perpres No. 59/2017 tentang SDGs.

Alokasi Anggaran Literasi Digital Masal: Pemerintah daerah perlu menginstruksikan agar minimal 2% Dana Desa dialokasikan untuk "Sekolah Digital Warga" guna mengedukasi masyarakat cara mengakses layanan publik, bukan sekadar membangun infrastruktur fisik.

Pembentukan Ombudsman Algoritma & Audit Sistem: Harus ada audit berkala terhadap algoritma sistem pelat merah. Jika sistem menolak warga yang secara nyata berhak, pejabat terkait harus bertanggung jawab dan tidak boleh berlindung di balik kalimat *"Ini kesalahan sistem"*.

Tuntutan kepada Pemangku Kebijakan
Menutup analisis kritisnya, R. Wempi Syamkarya mendesak tiga lini untuk segera mengambil tindakan:

 1. Pemerintah Pusat: Segera mengevaluasi seluruh layanan digital dan memastikan jaringan pengaman manual (*manual backup*) berjalan optimal sebelum sistem baru diluncurkan.

 2. DPRD/DPR RI: Mengoptimalkan fungsi pengawasan dengan memanggil kementerian terkait (seperti Kemenkominfo dan Kemensos) untuk mengaudit jumlah warga yang kehilangan haknya akibat kendala digital.

 3. Masyarakat Sipil: Tidak boleh pasrah terhadap kekakuan sistem. Jika hak publik dipersulit oleh aplikasi, warga diimbau untuk aktif melapor ke Ombudsman RI.

 "Teknologi adalah alat, sedangkan manusia adalah tujuan. Jangan sampai Indonesia bertransformasi menjadi negara yang canggih secara sistem, tetapi warganya sengsara. Kita butuh pemerintahan yang tidak hanya pintar secara TI (Teknologi Informasi), tetapi juga pintar "ngarasa" (memiliki empati). Sebab, teknologi tanpa nurani adalah tirani," pungkas Wempi.

(Redaksi Mata30news)***

Posting Komentar

0 Komentar