BACA BERITA TANPA IKLAN ,MATA30NEWS.COM REDAKSI : JL.AHMAD YANI 252 KOTA BANDUNG, HOT LINE BY WHATSAPP 087724408069 🔥 ""🙏" Konflik di Puncak Pimpinan Kota Bandung Dinilai Merugikan Publik, Pengamat: Sinergi Kepala Daerah adalah Perintah Undang-Undang

Ticker

MATA30NEWS: Berita Terkini Tanpa Iklan — Silakan Tulis Judul Berita Anda di Sini — Info Bandung Hari Ini

Konflik di Puncak Pimpinan Kota Bandung Dinilai Merugikan Publik, Pengamat: Sinergi Kepala Daerah adalah Perintah Undang-Undang

Bandung,mata30news.com-  30 Juni 2026 – Dinamika hubungan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kota Bandung mendapat perhatian serius dari kalangan akademisi dan pengamat kebijakan publik. Pengamat kebijakan publik, politik, dan hukum, R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H., menegaskan bahwa sinergi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah bukan sekadar etika pemerintahan, melainkan merupakan amanat konstitusional yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam siaran pers yang disampaikan di Bandung, Selasa (30/6), Wempy menilai bahwa setiap konflik terbuka yang terjadi di level pimpinan daerah berpotensi mengganggu efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Menurutnya, masyarakat tidak membutuhkan pertunjukan konflik politik di ruang publik, melainkan kepemimpinan yang mampu menghadirkan keteladanan, stabilitas, dan pelayanan yang optimal.

"Bagi masyarakat, yang paling dirugikan bukanlah individu yang sedang berselisih, melainkan jutaan warga yang menunggu pelayanan publik berjalan secara efektif. Pemerintahan harus menghadirkan kepastian, bukan ketidakpastian akibat konflik internal," ujar Wempy.

Sinergi Kepala Daerah Merupakan Amanat Hukum

Wempy menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan Pasal 66, secara jelas mengatur bahwa kepala daerah memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah, sedangkan wakil kepala daerah bertugas membantu kepala daerah dalam menjalankan fungsi pemerintahan.

Menurutnya, frasa "membantu" harus dimaknai sebagai satu kesatuan kepemimpinan yang memiliki satu komando, satu visi, dan satu arah kebijakan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juga menegaskan bahwa kebijakan strategis, pengelolaan anggaran daerah, hingga berbagai program pelayanan publik berada dalam komando kepala daerah dengan dukungan wakil kepala daerah.

"Apabila hubungan kepemimpinan mengalami keretakan, maka koordinasi birokrasi dapat terganggu, pelaksanaan program menjadi tidak optimal, bahkan berpotensi menghambat realisasi pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.

Dampak Konflik Terhadap Tata Kelola Pemerintahan

Dalam kajian yang disampaikannya, Wempy menguraikan bahwa harmonisasi pimpinan daerah memiliki pengaruh langsung terhadap kualitas tata kelola pemerintahan.

Ketika kepala daerah dan wakil kepala daerah mampu bekerja secara solid, aparatur sipil negara memperoleh arah kebijakan yang jelas sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif. Sebaliknya, apabila konflik dipertontonkan secara terbuka, birokrasi berpotensi menerima sinyal kepemimpinan yang berbeda sehingga fokus pelayanan dapat bergeser menjadi tarik-menarik kepentingan politik.

Ia juga menilai bahwa kondisi tersebut dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat maupun investor terhadap stabilitas pemerintahan daerah.

"Stabilitas politik merupakan salah satu prasyarat utama bagi terciptanya iklim investasi dan pelayanan publik yang berkualitas. Ketika konflik lebih dominan daripada kolaborasi, kepercayaan publik akan mengalami penurunan," katanya.

Kepemimpinan Harus Menjadi Teladan Demokrasi

Lebih lanjut, Wempy berpandangan bahwa perbedaan pendapat dalam pemerintahan merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi. Namun demikian, perbedaan tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan dan forum internal pemerintahan, bukan dipertontonkan di ruang publik.

Menurutnya, masyarakat justru membutuhkan contoh bagaimana pemimpin mampu mengelola perbedaan secara dewasa demi kepentingan bersama.

"Politik seharusnya menjadi instrumen untuk menyelesaikan persoalan masyarakat, bukan menghadirkan konflik yang justru menimbulkan polarisasi di tengah publik," tegasnya.

Tiga Seruan bagi Pimpinan Kota Bandung

Sebagai bentuk masukan konstruktif, Wempy menyampaikan tiga rekomendasi kepada pimpinan Kota Bandung.

Pertama, seluruh perbedaan pandangan hendaknya diselesaikan melalui mekanisme internal pemerintahan dengan berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Kedua, kepemimpinan daerah diharapkan mampu menjadikan perbedaan pendapat sebagai contoh praktik demokrasi yang dewasa tanpa mengganggu pelayanan publik.

Ketiga, seluruh pejabat daerah diminta kembali mengingat sumpah jabatan yang diucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan kepada masyarakat sebagai amanah untuk mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan politik.

Penutup

Mengakhiri pernyataannya, Wempy menegaskan bahwa Kota Bandung memiliki sumber daya manusia yang unggul. Namun, menurutnya, yang lebih dibutuhkan saat ini adalah keteladanan dalam kepemimpinan.

"Bandung tidak kekurangan orang-orang cerdas. Bandung membutuhkan lebih banyak contoh kedewasaan dalam memimpin. Sejarah menunjukkan bahwa kota-kota besar dibangun oleh para pemimpin yang mampu berbeda pendapat, tetapi tetap bersatu dalam tujuan untuk melayani masyarakat. Apabila konflik terus dipertontonkan di ruang publik, maka yang paling dirugikan bukanlah individu tertentu, melainkan marwah Kota Bandung dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahannya," tutup R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H., Pengamat Kebijakan Publik, Politik, dan Hukum.


Posting Komentar

0 Komentar