Indramayu| mata30news,com-Putusan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Priyo pada sidang paoman Indramayu yang digelar 3 Juli menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai bentuk ketegasan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana berat.
Sementara itu, perhatian masyarakat kini tertuju pada sidang lanjutan perkara terdakwa Ririn yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 8 Juli 2026
Dalam keterangannya, kuasa hukum korban, Heri Reang, menyampaikan harapan agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
"Putusan penjara seumur hidup terhadap Priyo menunjukkan bahwa negara hadir dalam menegakkan hukum. Untuk perkara Ririn yang akan disidangkan pada Rabu 8 Juli 2026, kami berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta dampak yang ditimbulkan terhadap korban dan keluarganya." ujarnya.
"Jika seluruh unsur hukum telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, kami berharap terdakwa dijatuhi hukuman mati sebagai bentuk keadilan bagi korban," tegas Heri Reang, Selasa (7/7/2026)
Ia menambahkan, keluarga korban menaruh harapan besar kepada majelis hakim agar memutus perkara secara objektif, independen, dan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurutnya, putusan yang tegas akan menjadi wujud kepastian hukum sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan berat.
Sidang lanjutan Ririn pada 8 Juli 2026 pun diperkirakan akan menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap seluruh proses persidangan berjalan transparan, profesional, serta menghasilkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.


0 Komentar