BACA BERITA TANPA IKLAN ,MATA30NEWS.COM REDAKSI : JL.AHMAD YANI 252 KOTA BANDUNG, HOT LINE BY WHATSAPP 085872343168 🔥 ""🙏" Militerisasi KDMP Dinilai Berisiko Peruncing Konflik Agraria, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Hentikan Ekspansi Militer di Program Ekonomi Desa

Ticker

MATA30NEWS: Berita Terkini Tanpa Iklan — Silakan Tulis Judul Berita Anda di Sini — Info Bandung Hari Ini

Militerisasi KDMP Dinilai Berisiko Peruncing Konflik Agraria, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Hentikan Ekspansi Militer di Program Ekonomi Desa


Jakarta, Mata30News.com – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan duka cita mendalam atas jatuhnya korban jiwa, korban luka, serta kerusakan rumah warga dalam bentrokan berdarah antara masyarakat Desa Waiburak dan Desa Narasaosina di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, yang terjadi pada 18 Juli 2026.

Dalam siaran pers yang diterbitkan pada Senin (21/7/2026), koalisi menegaskan bahwa tragedi tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai konflik horizontal antarwarga. Peristiwa itu dinilai sebagai cerminan kegagalan negara dalam mencegah eskalasi sengketa agraria, melindungi hak masyarakat adat, serta mengelola program pembangunan yang menyentuh ruang hidup masyarakat secara akuntabel.

Berdasarkan laporan yang dihimpun, bentrokan tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia, sejumlah warga mengalami luka-luka, dan sekitar 20 rumah terbakar. Konflik disebut dipicu sengketa batas tanah yang dikaitkan dengan rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), meskipun pemerintah sebelumnya menyatakan pembangunan hanya dapat dilakukan di atas lahan yang telah berstatus clean and clear.

Koalisi mengingatkan bahwa konstitusi menjamin hak setiap warga negara atas perlindungan diri, rasa aman, harta benda, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. Karena itu, negara dinilai berkewajiban mencegah konflik melalui deteksi dini, penyelesaian sengketa secara adil, dan perlindungan terhadap masyarakat terdampak.

Selain menyoroti penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan, koalisi meminta pemerintah memastikan pemulihan menyeluruh bagi korban, mulai dari layanan kesehatan, tempat tinggal sementara, pemulihan psikososial, hingga pemenuhan hak pendidikan dan layanan dasar bagi masyarakat terdampak.

Soroti Pelibatan TNI dalam Program KDMP

Koalisi juga mengkritik keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam percepatan pembangunan KDMP, mulai dari survei lokasi, pembangunan gerai dan gudang, mobilisasi masyarakat, hingga pengamanan program.

Menurut koalisi, pelibatan militer dalam program ekonomi desa berpotensi mengaburkan batas antara ranah sipil dan militer serta membuka ruang munculnya konflik baru di tengah masyarakat.

Mereka menilai pembangunan koperasi desa seharusnya menjadi kewenangan pemerintah sipil, pemerintah desa, koperasi, dan masyarakat, bukan dijalankan melalui pendekatan komando militer.

Koalisi juga mengingatkan bahwa normalisasi peran militer dalam urusan ekonomi dan tata kelola desa berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer dalam bentuk baru, yang dinilai bertentangan dengan semangat Reformasi dan prinsip supremasi sipil.

Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi Menyeluruh

Selain persoalan konflik agraria, koalisi mengungkap sejumlah dugaan persoalan tata kelola dalam pembentukan KDMP, seperti pembentukan koperasi yang dianggap bersifat instruksional dari atas, dugaan pencantuman nama warga tanpa persetujuan, penunjukan pengurus tanpa musyawarah yang memadai, potensi tumpang tindih dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hingga kekhawatiran keterkaitan program dengan penggunaan dana desa.

Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program KDMP agar tetap berjalan sesuai prinsip koperasi, demokrasi desa, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta perlindungan hak masyarakat adat.

Delapan Tuntutan Koalisi

Dalam pernyataannya, koalisi menyampaikan delapan tuntutan utama kepada pemerintah, antara lain:

Menghentikan pemanfaatan lahan yang masih disengketakan atau merupakan tanah ulayat untuk pembangunan KDMP.

Mengusut tuntas peristiwa kekerasan di Adonara secara adil dan imparsial.

Memberikan perlindungan, pemulihan, serta kompensasi bagi seluruh korban.

Meminta Komnas HAM, Ombudsman, dan Komnas Perempuan melakukan pemantauan independen.

Mendorong DPR menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan KDMP.

Melakukan moratorium pembangunan fisik KDMP di wilayah yang masih berkonflik hingga tersedia audit independen.

Meninjau ulang seluruh bentuk kerja sama yang memberikan peran kepada TNI dalam program KDMP dan menarik TNI dari fungsi-fungsi sipil yang tidak berkaitan langsung dengan pertahanan negara.

Memastikan seluruh proses pembangunan KDMP dikembalikan kepada mekanisme sipil yang demokratis melalui musyawarah desa tanpa intimidasi.


Siaran pers tersebut ditandatangani oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil, antara lain Imparsial, KontraS, YLBHI, Amnesty International Indonesia, WALHI, ICW, ELSAM, ICJR, SETARA Institute, AJI Indonesia, LBH Jakarta, LBH Pers, HRWG, dan sejumlah organisasi lainnya.


Redaksi Mata30News

Posting Komentar

0 Komentar