Ticker

MATA30NEWS: Berita Terkini Tanpa Iklan — Silakan Tulis Judul Berita Anda di Sini — Info Bandung Hari Ini

Ad Code 788-651-0323 AkBF759kdLu0s0ntGMHcGUkB9cPrq7NVRC3qjgtECRU

https://siaplur.dprd.bandung.go.id/

Opini Wempy: “Solidarity in Harmony” Harus Jadi Kontrak Sosial Baru Kota Bandung

 


BANDUNG | mata30news.com — Momentum Hari Jadi Kota Bandung (HJKB) tahun 2026 dinilai tidak boleh berhenti pada seremoni dan identitas visual semata. Slogan “Solidarity in Harmony” yang diusung Pemerintah Kota Bandung harus diterjemahkan menjadi kebijakan konkret yang mampu menjawab persoalan kedaulatan aset, keadilan ruang publik, serta solidaritas sosial masyarakat.

Pandangan tersebut disampaikan R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H., Pengamat Kebijakan Publik dan Politik sekaligus Dewan Penasehat Analisaber Nasional, dalam refleksi akademisnya mengenai arah pembangunan Kota Bandung.

Menurut Wempy, sebuah identitas visual pemerintahan akan kehilangan makna apabila tidak diikuti implementasi kebijakan yang memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.

«“Identitas tanpa implementasi kebijakan adalah retorika kosong,” demikian garis besar kritik Wempy terhadap narasi pembangunan Kota Bandung.»

Ia menilai HJKB seharusnya menjadi momentum untuk membangun kontrak sosial baru antara pemerintah dan warga, bukan sekadar agenda tahunan.

Solidarity dan Harmony Harus Memiliki Makna Kebijakan

Wempy membedah istilah Solidarity in Harmony dalam dua prinsip utama.

Pertama, solidarity atau solidaritas, yang menurutnya harus dimaknai sebagai prinsip kebersamaan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah kota, pemerintah provinsi, DPRD, akademisi, pelaku usaha, komunitas, dan masyarakat tidak boleh berjalan sendiri-sendiri.

Ia mengaitkan prinsip tersebut dengan semangat persatuan dalam Pancasila serta gagasan usaha bersama dalam konstitusi.

“Bandung tidak bisa maju apabila Pemkot, Provinsi, DPRD, akademisi dan rakyat berjalan sendiri-sendiri,” ujarnya.

Kedua, harmony atau harmoni, yang harus diterjemahkan sebagai prinsip keadilan distributif dalam pengelolaan ruang kota.

Menurut Wempy, harmoni bukan berarti menyeragamkan seluruh kepentingan masyarakat. Harmoni justru hadir ketika berbagai kelompok dapat memperoleh ruang yang proporsional.

Pejalan kaki, pedagang kaki lima (PKL), pengendara, pelaku UMKM, komunitas, hingga penyandang disabilitas, kata dia, harus dapat hidup dan beraktivitas dalam ruang kota yang sama secara adil.

“Penataan ruang publik tidak boleh melahirkan konflik baru. Penertiban tanpa solusi justru dapat menjadi bentuk disharmoni,” katanya.

Cihampelas Dinilai Menjadi Warisan Tata Kelola yang Harus Dijaga

Dalam refleksinya, Wempy juga menyinggung sejarah penataan Kota Bandung, khususnya kawasan Jalan Cihampelas.

Menurut dia, pada era kepemimpinan Wali Kota Bandung Dada Rosada, Cihampelas pernah dikembangkan sebagai kawasan fashion street yang memiliki daya tarik ekonomi dan wisata.

Pengalaman tersebut, menurut Wempy, menunjukkan bahwa pemerintah daerah memiliki kapasitas untuk mengembangkan ruang publik sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat.

Namun, warisan tersebut harus mendapatkan perlindungan hukum agar tidak terdegradasi akibat lemahnya tata kelola aset.

“Jangan sampai warisan tata kelola yang telah dibangun justru terdegradasi karena lemahnya payung hukum perlindungan aset,” tegasnya.

Persoalan Aset Harus Transparan dan Tunduk pada Hukum

Wempy menilai persoalan aset strategis daerah harus ditempatkan dalam kerangka hukum dan kepentingan publik.

Ia mendorong agar setiap rencana pelepasan, pengalihan, atau perubahan penguasaan terhadap aset strategis Kota Bandung dilakukan secara transparan dan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, aset seperti kawasan strategis kota, jalan, ruang terbuka publik, taman dan kawasan heritage tidak semata-mata memiliki nilai ekonomi, tetapi juga mengandung nilai sosial, sejarah dan kepentingan generasi mendatang.

Karena itu, ia mengusulkan adanya Raperda Perlindungan dan Pemanfaatan Aset Strategis Kota Bandung.

Raperda tersebut, antara lain, diarahkan untuk melakukan inventarisasi seluruh aset strategis serta menetapkan kategori aset vital yang tidak dapat dialihkan secara sembarangan.

“Setiap pengalihan aset strategis harus disertai persetujuan politik yang transparan dan kajian dampak sosial. Aset publik harus dijaga untuk kepentingan masyarakat dan generasi berikutnya,” ujarnya.

Trotoar Jangan Hanya Dipandang sebagai Jalur Pejalan Kaki

Persoalan ruang publik juga menjadi perhatian Wempy.

Ia mengusulkan adanya regulasi khusus mengenai penataan trotoar dan ruang publik yang berkeadilan.

Menurutnya, penataan trotoar harus mempertimbangkan berbagai kepentingan tanpa menghilangkan fungsi utama trotoar sebagai ruang keselamatan pejalan kaki.

Wempy menawarkan konsep “Zona Harmoni Trotoar”, yang terdiri dari zona integritas untuk pejalan kaki, zona kolaborasi bagi pejalan kaki dan PKL/UMKM yang tertata, serta zona kreativitas sebagai ruang ekspresi masyarakat.

Dengan konsep tersebut, penataan ruang tidak sekadar berorientasi pada penertiban, tetapi juga menghadirkan solusi ekonomi dan sosial.

“Harmoni harus berarti adanya keseimbangan antara hak pejalan kaki dan hak masyarakat untuk memperoleh penghidupan,” katanya.

Hubungan Pemkot dan Pemprov Harus Dibangun dengan Prinsip Kesetaraan

Wempy juga menyoroti hubungan Pemerintah Kota Bandung dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terutama apabila terjadi pengambilalihan fungsi jalan maupun aset yang berada di wilayah Kota Bandung.

Ia mengusulkan adanya regulasi mengenai dana bagi hasil dan tanggung jawab bersama antara Pemkot dan Pemprov.

Menurutnya, setiap perubahan pengelolaan aset atau fungsi strategis harus disertai kesepakatan yang jelas mengenai pembiayaan, pendapatan, pemeliharaan dan tanggung jawab pelayanan publik.

“Solidarity antar-pemerintahan jangan dimaknai sebagai pembebanan sepihak. Harus ada pembagian tanggung jawab yang jelas dan adil,” ungkapnya.

Bandung Caring City untuk Memperkuat Ruang Publik

Gagasan berikutnya yang ditawarkan Wempy adalah konsep “Bandung Caring City”.

Konsep ini diarahkan agar pembangunan ruang publik baru tidak hanya berorientasi pada aspek fisik, tetapi juga memberikan fasilitas sosial bagi warga.

Ia mengusulkan agar sebagian ruang publik baru dialokasikan untuk fasilitas seperti Wi-Fi gratis, kursi publik, titik baca, ruang ekspresi anak muda, mural komunitas dan fasilitas ramah penyandang disabilitas.

Menurut Wempy, kota yang maju bukan hanya kota dengan infrastruktur yang bagus, melainkan kota yang mampu memberikan rasa memiliki kepada seluruh warganya.

Tiga Langkah Mendesak untuk Wali Kota Farhan

Untuk menjadikan Solidarity in Harmony sebagai doktrin pembangunan, bukan sekadar slogan, Wempy mendorong Wali Kota Bandung Farhan mengambil tiga langkah konkret.

Pertama, melakukan audit aset dan ruang publik dalam 100 hari, dengan membuka data aset pemerintah secara transparan serta melibatkan perguruan tinggi dan komunitas sebagai bagian dari pengawasan sosial.

Kedua, membentuk meja bundar Pemkot–Pemprov–DPRD untuk membahas status dan pengelolaan aset strategis Kota Bandung secara terbuka.

Ketiga, membuat deklarasi legislasi cepat, dengan mendorong pembahasan sejumlah regulasi strategis dalam satu tahun masa pemerintahan.

“Jangan lagi mengandalkan kebijakan yang sifatnya parsial. Bandung membutuhkan payung hukum yang kuat agar kebijakan pembangunan memiliki kepastian dan dapat diawasi publik,” kata Wempy.

“Pemimpin Hebat Bukan yang Melepaskan Aset”

Wempy menegaskan, HJKB 2026 harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sejauh mana pembangunan Kota Bandung benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa pembangunan hari ini akan menentukan wajah Bandung bagi generasi berikutnya.

“Jangan sampai suatu hari anak cucu kita bertanya: ke mana Cihampelas, ke mana trotoar Bandung, dan ke mana solidaritas kita?” ujarnya.

Ia pun menutup refleksinya dengan sebuah pesan kepada pemerintah dan seluruh masyarakat Kota Bandung.

“Pemimpin hebat bukan yang melepaskan aset, tetapi yang mewariskan kota yang lebih berdaulat dan berkeadilan.”

Menurut Wempy, Solidarity in Harmony memiliki peluang menjadi fondasi baru pembangunan Kota Bandung apabila diterjemahkan melalui kebijakan yang transparan, partisipatif, berkeadilan dan berpihak pada kepentingan publik.

“Bandung punya, Bandung jaga, Bandung manfaatkan untuk rakyat,” pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar