SELAMAT MEMBACA BERITA KAMI MATA30 NEWS,WARTAWAN KAMI DIBEKALI KARTU PERS ,Terima kasih atas Perhatiannya KPK Kaitan Ridwan Kamil di Kasus Korupsi BJB Sebagai Komisaris Saat Jadi Gubernur

KPK Kaitan Ridwan Kamil di Kasus Korupsi BJB Sebagai Komisaris Saat Jadi Gubernur

Poto illustrasi Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK ( Poto editing M30)







Jakarta | Menjawab banyak pertanyaan tentang keterlibatan RK mantan Gubernur Jabar pada Kasus dugaan Korupsi bank BJB dan sempat terjadi penggeledahan di kediamanya, 

KPK mengatakan kaitannya mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. KPK menjelaskan, RK saat menjadi Gubernur Jabar otomatis juga menjabat komisaris bank tersebut.

"Setiap pemda, pemerintahan daerah, tingkat satu itu punya bank. Nah, kemudian gubernur itu menjadi komisarisnya di situ. Nah itu keterkaitannya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung KPK, Selasa (22/4/2025).

Asep menjelaskan, seharusnya setiap pejabat perusahaan ada keterkaitan atas kegiatan perbankan yang terjadi. Untuk itu, KPK akan mendalami lebih lanjut terkait pengetahuan RK.

"Itu yang akan didalami. Makanya kita minta keterangan saksi-saksi yang lain, kemudian buka barang bukti elektronik, itu yang ingin kita ketahui," ungkap Asep.

"Apakah memang atas sepengetahuan, atau memang tidak sepengetahuan. Kemudian, akan dikonfirmasi dari keterangan-keterangan," tambah dia.

Untuk kasus BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus rasuah Bank BJB. Para tersangka saat ini belum ditahan.

Mereka adalah :

1. Yuddy Renaldi, eks Dirut Bank BJB; 

2. Widi Hartono (WH), yang menjabat pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB.

3. Ikin A.Dulmanab (IAD), 

4. Suhendrik (S), dan 

5. R Sophan Jaya Kusuma (RSJK), selaku pihak swasta.

Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter.

Para tersangka saat ini belum ditahan,tapi KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan. (Red)***

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama