SELAMAT MEMBACA BERITA KAMI MATA30 NEWS,WARTAWAN KAMI DIBEKALI KARTU PERS ,Terima kasih atas Perhatiannya Kuasa Hukum : Adanya Dugaan Mafia Tanah & Mafia Peradilan.

Kuasa Hukum : Adanya Dugaan Mafia Tanah & Mafia Peradilan.

Gugatan Hanya Berdasarkan Kohir Tanpa Rincik Peta

BANDUNG | MATA 30 NEWS -  Pengadilan berperan sebagai lembaga yang menegakkan hukum dan keadilan, serta tempat di mana warga masyarakat  dapat mencari keadilan.Oleh karena itu dalam memutus suatu kasus harus benar benar memenuhi rasa keadilan.


Tahapan sidang yang di gelar harusnya menjadi momen yang tepat untuk para jaksa melihat bukti dan saksi yang di hadirkan di persidangan untuk di kaji agar  menghasilkan putusan yang benar dan seadil adilnya hal itu di sampaikan oleh Joko Purboyo yang memegang perkara perdata No. 346.

Kami kalah di pengadilan dengan bukti bukti yang semuanya ilegal dari penggugat




"Perkara perdata No 346 2024, kami dikalahkan oleh hakim dengan cara curang di Pengadilan Negri Kota Bandung karena setelah kami amati penggugat ini tidak memiliki alas hak yang kredibel,yang kuat buktinya untuk menggugat klien kami" tuturnya..


" Kami di kalahkan dengan bukti - bukti yang tidak valid,penggugat memiliki PAW,namun setelah kami konfirmasi PAW nya dengan cara bersurat ke pengadilan Agama Cimahi kami temukan bahwa menurut Pengadilan Agama Cimahi tidak di temukan Suryadinata dan Jumirasih dalam keterangan PAW No.416 Tahun 2015, artinya PAW yang mereka miliki  itu ilegal berdasarkan dari keterangan Pengadilan Agama" kata Joko Purboyo.

Kuasa Hukum: Untuk para Hakim dalam memutus perkara harusnya melihat dan mempelajari bukti nyata Agar Putusan Memenuhi Unsur Keadilan

 

Kuasa Hukum: Bukti dan Saksi yang Kami Berikan Kalah oleh Paw dan Kohir Bodong


Selaku kuasa hukum dari tergugat di perkara No.416 ,Joko Purboyo  merasa kecewa saat menerima hasil putusan Pengadilan Negri Kota Bandung yang menurutnya tidak melihat dan mempertimbangkan baik saksi maupun bukti bukti yang telah di hadirkan di persidangan.


" Klien kami membeli tanah sudah hampir 33 tahun ,memiliki sertifikat dan memiliki PBB yang rutin di bayar tiap tahunnya. Untuk memastikan kita juga sudah bersurat ke BPN dan sertifikat  kami sah. Kami di gugat hanya berdasarkan leter B tanpa peta lokasi. Itu sudah kami kroscek ke Kelurahan Cisarenteun Kulon  tidak memiliki buku  B dan peta rincik" jelas Joko Purboyo.


Joko Purboyo menyampaikan bahwa pihak penggugat menggunakan kohir 190 atas nama Jumirasih,ternyata setelah kami konfirmasi persurat ke induknya kohir itu terdaftar yaitu di Kelurahan Cisarenteun Kulon ternyata leter B tersebut dilegalisir oleh mantan Lurah Mursid pada tahun 2018 no legalisir 115 tidak tercatat di Cisarenteun Kulon dan itu kami punya suratnya.

Kuasa Hukum: Silahkan Bukti dari kami di Uji langsung dan di Krosecek Kebenarannya

Kami penasaran dan kami bersurat kembali, surat dari Kelurahan Cisarenteun Kulon yang menyatakan bahwa leter B itu lembaran nya ,kemudian tulisannya fisiknya maupun isi dari kolom leter B yang di jadikan dasar menggugat kami di Pengadilan itu tidak sama dengan yang terdaftar di buku B Kelurahan Cisarenteun Kulon. Kalo tidak sama leter B yang mereka miliki itu ilegal juga,ini ada surat keterangan nya.


" Hanya berdasarkan leter B ilegal penggugat di menangkan oleh Pengadilan Negri Kota Bandung " tegas Joko Purboyo.


"Kalo pun leter C 190 dari penggugat itu ada itu pun sudah berpindah ke Kohir 2649 itu dari buku tanah yang ada di Kelurahan Cisarenteun Kulon" pungkasnya. (Mura)***




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama