Tidak Benar Ada Penahanan Honor atau Gajih Untuk 132 Pegawai Baru Tirtawening

Bandung|Mata30news.com- Atas desakan DPRD dan Pemerintah Kota Bandung, Direksi Perumda Tirtawening memberikan Klarifikasi atas Pemberitaan penahanan honor 132 orang pegawai.

PLT. Direktur Utama Tono Rusdiantono memberikan klarifikasi pada Wartawan tentang kabar berita belum diberikan gaji atau honor untuk 132 Pegawai baru.

Tono mengatakan bahwa tidak benar jika Perumda Tirtawening belum membayar gaji tersebut, karena 132 pegawai itu menerima gajih normal.

"Yang belum dibayarkan itu hanya honor jabatan baru,karena bulan April baru terjadi pengangkatan namun honor baru belum disiapkan anggarannya, jadi pihak direksi harus melakukan penyesuaian dulu dengan ketentuan baru tersebut" tutur PLT.Dirut Tono Rusdiantono saat memberikan keterangannya pada wartawan di ruang kerjanya, Selasa,29/7/2025.

Selain itu dijelaskan pula bahwa telah terjadi perbedaan nilai pembayaran antara gaji baru dengan gaji lama.

"Maka manajemen harus melakukan penyesuaian nilai baru, karena perbedaannya hampir Rp. 500 juta rupiah tiap bulannya, maka hal ini harus dilakukan dulu penyesuaiannya" sambung Tono

Menurut Plt Direktur Utama Perumda Tirtawening, Tono Rusdiantono, yang belum dibayar bukanlah honor, melainkan selisih gaji karena kenaikan jabatan dan penyesuaian para pegawai. 

"Gaji dan honor bulanan pegawai sudah dibayar setiap bulan sesuai jadwal." Jelas Tono

Penjelasan Plt Dirut bahwa penambahan anggaran tersebut tidak semudah itu untuk membagikannya, karena harus sesuai dengan 

Kemampuan keuangan yang telah disetujui, dianggarkan secara resmi sesuai cashflow yang dibuat perusahaan.

Kenaikan dan penyesuaian 132 pegawai tertuang dalam surat keputusan tanggal 1 April 2025, yang mencakup:

    - Peralihan Tugas/Jabatan : 14 orang pegawai mengalami peralihan tugas atau jabatan

    - Pengangkatan Pegawai Kontrak: 15 orang pegawai diangkat menjadi pegawai kontra

    - Penyesuaian Ijazah: 15 orang mengalami penyesuaian ijazah berdasarkan kualifikasi pendidikan

    - Pengangkatan Pegawai Kontrak menjadi Calon Pegawai : 66 orang pegawai kontrak diangkat menjadi calon pegawai.

    - Pengangkatan Calon Pegawai menjadi Pegawai Tetap: 22 calon pegawai diangkat menjadi pegawai tetap

Pihaknya harus menganggarkan setiap bulan dengan selisih Rp 500 juta untuk membayar kenaikan gaji tersebut.(Red)***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama