Dalih Luruskan Ajaran, Guru Ngaji Cabuli Muridnya Diduga Lebih Dari Satu Orang

Poto illustrasi : Penangkapan 

Bandung|mata30news.com -Kembali terjadi ,ajaran Agama telah di rusak oleh Seorang guru ngaji berinisial AR (44) di Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi karena mencabuli muridnya sendiri. 

Menurut pengakuan korban peristiwa pencabulan itu terjadi pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Awal kejadian saat itu, korban yang sedang mengaji, lalu diajak oleh pelaku untuk berbicara secara pribadi atau curhat. Lalu Pelaku juga sempat mengecek ponsel korban dan menanyakan hal-hal terkait kehidupan pribadi si Korban.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, dalam rilis penangkapan di Mapolrestabes Bandung, Rabu (23/7/2025), menjelaskan bahwa pelaku kerap menegur korban sambil melakukan tindakan cabul jika mendapati hal yang dianggap tidak sesuai ajaran.

“Orangtuanya melaporkan ke Satreskrim di Polrestabes Bandung dan akhirnya tim PPA langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut,” ucap Budi.

Ia menyebutkan, tindakan cabul dilakukan pelaku di rumahnya sejak Maret hingga April 2025. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada temannya dan orangtuanya. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku sudah empat kali mencabuli korban dan mengakui telah melakukan perbuatan serupa kepada beberapa murid lainnya.

“Tetapi kami mendapat informasi bahwa ada korban-korban lainnya. Hanya memang yang bersangkutan ataupun korban lainnya masih kita coba minta keterangan karena memang ada beberapa yang tidak mau diminta keterangan,” ujar Budi. 

Polisi menduga jumlah korban lebih dari satu, dan saat ini masih mendalami pengakuan pelaku. Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 15 tahun penjara.(Moel)***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama