![]() |
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi didampingi Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan . |
Bandung|mata30news.com-Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik rentenir berkedok koperasi atau yang dikenal sebagai "bank emok" yang masih marak di berbagai daerah. Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun akan menggandeng Polda Jabar untuk melakukan penindakan tegas terhadap praktik ilegal tersebut.
Ia mengakui kehadiran bank emok atau bank gelap ini kerap menjadi alternatif masyarakat desa untuk mendapatkan pinjaman uang secara instan, tetapi dengan bunga tinggi. Menurut Dedi Mulyadi, praktik bank emok kerap menyengsarakan warga karena memberlakukan bunga dan potongan administrasi yang mencekik.
Salah satu contohnya, jika ada warga meminjam Rp 1 juta, uang yang diterima hanya Rp 900 ribu, sementara Rp 100 ribu langsung dipotong sebagai biaya administrasi. "Kemudian keesokan harinya warga harus sudah mencicil lagi, dengan total bunga 10-20 persen. Kadang-kadang kalau kepepet menjadi 15-20 persen juga diberikan kalau kepepet dan itu bergulir terus," kata Dedi di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang, Rabu (23/7/2025).
Ia menerangkan bahwa komitmen memerangi bank emok ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah pusat juga telah menyiapkan jalan keluar agar masyarakat kecil tidak terjerat lingkaran bank emok, yakni dengan membuat kebijakan pinjaman uang bunga rendah di bank resmi.
"Tapi itu tidak akan bisa memotong, selama kocorannya masih ada dan bank emok itu adalah bank gelap yang merugikan negara. Peredaran uangnya tinggi. Misalnya, saya punya satu Rp 1 miliar, maka saya setiap bulan mendapatkan Rp 100 juta," ucap Dedi. Dedi menilai bahwa praktik pinjaman ilegal yang dilakukan oleh bank emok termasuk dalam kategori pidana ekonomi sehingga aparat kepolisian pun bisa melakukan tindakan hukum. "Polda Jabar melalui direktorat tindak pidana ekonomi itu bisa melakukan pemanggilan terhadap bank-bank gelap, mereka ada kok setiap kabupaten/kota resmi berkantor secara terbuka," tuturnya.
Ia meyakini jika tindakan tegas dilakukan secara konsisten, jeratan rentenir terhadap warga pun akan berkurang signifikan. Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran menindak tegas praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. "Pinjol yang tidak ada izin OJK juga kan bank gelap masuk tindak pidana ekonomi juga," tuturnya.