Diduga Ada Kejanggalan atas Pemberian Kredit bjb Kepada 9 BUMN Tanpa Bunga.

Bandung|mata30news.com- Kasus pemberian kredit oleh Bank BJB kepada 9 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai Rp 3,5 triliun telah menimbulkan kekhawatiran karena adanya kejanggalan dalam prosesnya. Berikut beberapa poin penting terkait kasus ini :

Kejanggalan Kredit:

- Aset jaminan kredit tidak layak

- Bisnis yang dibiayai tidak layak

- Tiga hal tidak terpenuhi: jaminan, bisnis, dan bunga yang dikenakan tidak rasional

Pakar Hukum Perbankan:

- Dr. Tri Handayani menyarankan audit investigasi secara menyeluruh dan transparan

- Prinsip kehati-hatian dalam perbankan tidak dijalankan, seperti analisis 5C (karakter, kapasitas, modal, jaminan, dan kondisi ekonomi) tidak diterapkan dengan baik

Pentingnya Audit Investigasi :

- Membangun ulang kepercayaan publik

- Mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang

- Regulasi Perbankan:

- Sektor perbankan sangat diatur (heavy regulated)

- Kegagalan mematuhi ketentuan dapat berujung pada pelanggaran hukum

Dalam kasus ini, audit investigasi menjadi langkah mendesak untuk mengungkap apakah ada indikasi penyimpangan. 

Prof. Nandang Sambas, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Bandung (Unisba), juga menekankan pentingnya investigasi untuk mengetahui hakikat masalah perjanjian kredit ini. Dengan demikian, diharapkan kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang. (Red)***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama