Wow ...! Heboh Kasus Bank Bjb Rp 952 Miliar Khianati Para Nasabah

Bandung|mata30news.com- Y.R, mantan Direktur Utama Bank BJB periode 2019-Maret 2025, kini tersandung dua kasus dugaan korupsi yang berbeda. Berikut rincian kasusnya :

1. Kasus Pengadaan Iklan Bank BJB:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yuddy Renaldi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp 222 miliar. Selain Yuddy, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat Bank BJB dan pihak swasta.

2. Kasus Kredit PT Sritex :

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan Yuddy Renaldi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex sebesar Rp 543 miliar. Yuddy diduga menyetujui penambahan batas pemberian kredit kepada Sritex meskipun mengetahui adanya kredit existing sebesar Rp 200 miliar yang tidak tercantum dalam laporan keuangan perusahaan.

Bank BJB telah memberikan klarifikasi terkait kedua kasus tersebut, menyatakan bahwa mereka akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung penuh aparat penegak hukum untuk memastikan penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

Bank BJB juga memastikan kegiatan operasionalnya tetap berjalan normal tanpa gangguan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB bersama empat tersangka lainnya. 

Kasus ini terkait pengadaan iklan di media televisi, cetak, dan online pada tahun 2021-2023 dengan nilai anggaran Rp409 miliar.

Detail Kasus :

- Nilai Anggaran: Rp. 409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media televisi, cetak, dan online

Kerugian Negara : 

Rp222 miliar akibat selisih uang yang diterima agensi dari pembayaran Bank BJB dengan uang yang dibayarkan agensi kepada media

Tersangka :

- Yuddy Renaldi (mantan Direktur Utama Bank BJB)

- Widi Hartono (Pimpinan Divisi Corsec Bank BJB)

- Antedja Muliatana (pengendali agensi PT Cakrawala Kreasi Mandiri)

- Suhendrik (PT BSC Advertising dan WSBE)

- Sophan Jaya Kusuma (pengendali PT CKMB dan PT CKSB)

Proses Hukum:

KPK melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memastikan proses hukum berjalan optimal. Yuddy Renaldi juga tersandung kasus dugaan korupsi pemberian kredit di PT Sritex yang ditangani Kejagung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB bersama empat tersangka lainnya. Berikut rincian kasusnya:

1. Nilai Anggaran: 

Rp 409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media televisi, cetak, dan online pada tahun 2021-2023

2. Kerugian Negara: 

Rp222 miliar akibat selisih uang yang diterima agensi dari pembayaran Bank BJB dengan uang yang dibayarkan agensi kepada media

KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan menyita dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkoordinasi untuk memastikan proses hukum berjalan optimal.(red)***

Editor : Mulyana Rachman

Sumber rilis : berbagai infomasi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama