Bandung|mata30news.com -Seorang pengurus masjid (marbot) berinisial DW (52) diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia 8 tahun. Dalam melancarkan aksinya, DW diduga mengiming-imingi korban dengan uang Rp5.000 alias goceng.
Kejadian pencabulan berlangsung di area masjid di Kelurahan Dungus Cariang, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan mulanya kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya, yang kemudian melaporkannya ke Polsek Andir.
"Kejadiannya ada di salah satu rumah ibadah di Andir," kata Budi dalam keterangan tertulis pada Rabu (23/7/2025).
Berdasarkan pengakuan DW, ia baru sekali melakukan aksi tersebut. Meski demikian, polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikannya dan menyelidiki kemungkinan adanya korban lain.
"Kalau dari pengakuan memang baru satu kali, tetapi nanti tetap kami akan mencoba mencari tahu apakah di lingkungan warga tersebut ada laporan-laporan terhadap korban lainnya," ujarnya.
DW dijerat dengan Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
"Karena ini anak masih di bawah umur, makanya kami akan memberikan perlindungan, kami akan memberikan konseling dan juga untuk pemeriksaannya pun secara khusus oleh unit PPA," sambung Budi.(Moel)***