![]() |
Kabid Humas Polda Jabar Kombes.Pol.Hendra Rochmawan S.I.K.,M.H |
Sukabumi | mata30news.com -Polres Sukabumi telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah singgah yang dijadikan tempat ibadah umat Kristen di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menegaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, dan gelar perkara.
“Polres Sukabumi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan,” tegasnya. Selasa (1/7/2025).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, dan gelar perkara.
“Langkah penegakan hukum ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada korban serta menjaga kondusifitas wilayah Sukabumi,” ujar Kapolres AKBP Dr. Saiman S.H., S.I.K., M.Si
Kronologi Kasus:
- Peristiwa perusakan terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.
- Sekelompok warga mendatangi rumah milik Sdri. Nina yang digunakan untuk kegiatan keagamaan umat Kristen.
- Massa melakukan perusakan terhadap pagar, kaca jendela, kursi, salib, sepeda motor, dan kendaraan milik korban.
- Kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp50 juta.
Tindakan Polisi:
- Polres Sukabumi telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
- Langkah penegakan hukum ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada korban serta menjaga kondusifitas wilayah Sukabumi.
- Pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat untuk menjaga situasi tetap kondusif pasca kejadian tersebut.
AKBP Samian juga menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat untuk menjaga situasi tetap kondusif pasca kejadian tersebut.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas penetapan tujuh tersangka dalam kasus ini. Ia menganggap langkah hukum ini sebagai "kado" spesial dalam momentum Hari Bhayangkara, 1 Juli 2025.(Moel)***