MATA 30 NEWS Baca Berita Tanpa Gangguan Iklan Menjual Beras Oplosan Merugikan Konsumen, Polisi Amankan 6 Orang Tersangka dari Berbagai Daerah

Menjual Beras Oplosan Merugikan Konsumen, Polisi Amankan 6 Orang Tersangka dari Berbagai Daerah

Kabid Humas Polda Jabar Kombes.Pol Hendra Rochmawan,S.I.K.,M.H menjelaskan pada awak media bahwa ‎para pelaku berhasil di amankan diwilayah Polresta Bandung, Majalengka, Cianjur dan Bogor Jawa Barat, dalam konfrensi Pers Rabu (6/08/25).

Bandung|mata30news.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat berhasil menangkap enam pelaku penyalahgunaan beras premium oplosan di wilayah Polresta Bandung, Majalengka, Cianjur, dan Bogor. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes.Pol Hendra Rochmawan,S.I.K.,M.H menjelaskan pada awak media bahwa ‎para pelaku berhasil di amankan diwilayah Polresta Bandung, Majalengka, Cianjur dan Bogor Jawa Barat, dalam konfrensi Pers Rabu (6/08/25).

"Pelaku ada 6 Orang yang diamankan dari beberapa tempat seperti Kabupaten Bandung, Cianjur, Majalengka dan Bogor" jelas Kabid Humas.

Adapun tersangka yang telah diamankan ada 6 orang yaitu AP (Sri Unggul Kiandra),AT (PB Berkah), AJ (Grosir Mitra Awam), FF (Gabah Soreang dan Super Tan), EH (CV Jagabaya) dan MAN (Toko Beras Nasti Bogor)

Modus Operandi yang mereka lakukan adalah Para pelaku melakukan praktik penyalahgunaan beras premium oplosan dengan berbagai modus operandi yang berbeda-bedaPraktik ini telah dilakukan selama 1-5 tahun.

‎Kabid Humas Polda Jabar Kombes.Pol Hendra Rochmawan S.I.K.,M.H menjelaskan telah mengamankan barang bukti Beras,karung sebagai bukti kemasan.

” Kami berhasil mengamankan 12 Merk beras yang dijual para pelaku dengan berbagai kemasan dari kemasan 10kg sampai 50kg,” jelas Kabid Humas.

Barang bukti yang disita Polisi.

Barang Bukti yang Diamankan sebanyak  12 merek beras dengan kemasan 10kg hingga 50kg 8 merek oplos premium/medium, seperti Super Pulen SU, Slyp Super NH, dan NJ Jemberwangi ,1 unit jahit karung, 2 timbangan, nota, dan alat giling gabah

‎Selain itu, Satgas pangan Polres Majalengka berhasil mengamankan salah satu pelaku usaha dengan CV. Unggul Kiandra dengan merk Beras Siputih yang sudah Berjalan 4 tahun.Untuk operasinya itu, pelaku berhasil Diproduksi total 36 ton dengan omset Rp. 468 Juta Rupiah.

‎Selanjutnya, Beras khusus pandan wangi milik pelaku usaha dengan merk BR. Cianjur (cinta nur) yang sudah beroperasi selama 4 tahun dan total 192 ton berhasil diproduksi dengan omset Rp. 2.9 Milyar Rupiah

Jumlah Produksi dan Omset

  • CV Unggul Kiandra dengan merk Beras Siputih: 36 ton dengan omset Rp468 juta
  • Beras khusus pandan wangi merk BR Cianjur (Cinta Nur): 192 ton dengan omset Rp2,9 miliar
  • Total produksi: 770 ton dengan omset Rp7 miliar

‎Untuk Pengemasan lebel tersebut sudah berjalan selama 2-5 tahun dengan total 770 ton hasil produksi dan omset sebanyak Rp. 7 Milyar Rupiah.

‎Satgas bogor, berhasil mengamankan pelaku usaha repacking beras medium ke premium yang diduga beras tersebut berasal dari bulog dengan standar medium.

‎Hasilnya Polres Bogor mengamankan Merk slyp super kemasan 50kg, Slyp super kemasan 20kg, BR kemasan 10kg, TM kemasan 50kg , Tan kemasan 50kg, BMW kemasan 50kg.

‎‎Polisi dan Disperindag Jabar akan menarik kembali 12 merk hasil lab diduga oplosan dan berikut Merk rersebut :

  1. ‎ Beras Siputih kemasan 25kg.
  2.  ‎Slyp BR kemasan 25kg.
  3. ‎ MA kemasan 25kg.
  4. ‎ Super tan kemasan 25kg.
  5. ‎ NJ Jember Wangi kemasan 25kg.
  6. ‎ Merk dengan Gambar mawar kemasan  50kg.
  7. ‎Merk dengan gambar Ikan lele kemasan 10kg dan 20kg
  8. ‎Ramos kemasan 10kg dan 20kg.
  9. ‎Merk 58 kemasan 50kg.
  10. ‎Merk Girijaya kemasan 50kg.
  11. ‎Merk BMW kemasan 50kg.
  12. ‎Merk TM kemasan 50kg.

Ancaman Hukuman bagi Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen pasal 62 dengan hukuman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar. ( Moel)***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama