Ini Tujuan Polda Jabar Sita Buku dan Zine Ada Kaitannya Dengan Ideologi Anarkisme

Bandung| Mata30news.com - Polda Jabar menyita buku dan zine sebagai barang bukti tersangka demo anarkistis di Bandung karena buku-buku tersebut diduga terkait dengan ideologi anarkisme yang dianggap dapat memicu kerusuhan. Polisi berpendapat bahwa buku-buku ini dapat menjadi alat bukti untuk menjerat para tersangka dengan pasal perusakan dan Undang-Undang Darurat.

Dalam kasus ini, puluhan tersangka telah diidentifikasi dan dijerat dengan pasal yang sama. Penyitaan buku dan zine ini merupakan bagian dari penyelidikan yang lebih luas terkait dengan demo anarkistis yang terjadi di Bandung dan beberapa kota lain di Jawa Barat.

Dengan menyita buku dan zine, Polda Jabar bertujuan untuk:

  • Mengidentifikasi Ideologi : Mengetahui lebih lanjut tentang ideologi anarkisme yang dianut oleh para tersangka dan bagaimana ideologi tersebut dapat memicu kerusuhan.
  • Membangun Kasus : Menggunakan buku dan zine sebagai barang bukti untuk membangun kasus terhadap para tersangka dan memperkuat tuduhan yang diajukan.
  • Mencegah Kerusuhan Lanjutan : Mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah terjadinya kerusuhan lanjutan yang dapat dipicu oleh ideologi anarkisme.

Beberapa buku yang disita antara lain ‘Anarkisme’ karya Emma Goldman, ‘Apa Itu Anarkisme Komunis’ karya Alexander Berkman, ‘Karl Marx’ karya Franz Magnis-Suseno, ‘Kisah Para Diktator’ karya Jules Archer, dan ‘Strategi Perang Gerilya Che Guevara’.

Penyitaan dilakukan untuk mendalami apakah buku-buku tersebut memengaruhi cara pandang dan tindakan tersangka.

Polda Jawa Barat (Jabar) mengamankan 26 orang yang melakukan aksi anarkis saat demo 29 Agustus – 1 September 2025. Mereka ditetapkan sebagai tersangka klaster 1.

Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, menjelaskan para tersangka merencanakan dan melakukan kegiatan anarkis, seperti membakar, merusak, dan meledakkan fasilitas umum dengan bom molotov, bom pipa, dan petasan.

Polisi mengamankan 14 barang bukti, termasuk buku-buku seperti “Crowd Control dan Riot Manual Panduan Singkat untuk Pertempuran”, “Deleuze Nihilisme Aktif dan Pemberontakan”, dan “Why I Am Anarchist”.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 187 dan/atau Pasal 170 dan/atau Pasal 406 dan/atau Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)


Editor: Kangmoel M30

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama