Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta telah memenangkan banding yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait sengketa lahan di SMAN 1 Bandung.
Keputusan PTTUN Jakarta :
Menolak seluruh gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).Membatalkan putusan PTTUN Bandung yang sebelumnya memenangkan pihak penggugat.
Reaksi Pemprov Jabar :
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Pemprov Jabar, Yogi Gautama, menyatakan kemenangan ini sebagai keadilan bagi Pemprov Jabar dan aset negara untuk pendidikan.Pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan tersebut.
Potensi Upaya Hukum Lanjutan :
Pemprov Jabar siap menghadapi kemungkinan kasasi dari PLK dengan strategi yang telah disiapkan.
PLK sendiri telah menyatakan akan mengajukan kasasi sebagai upaya hukum lanjutan.
Kepala Sekolah SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati, menyambut baik putusan ini dan berharap proses belajar mengajar dapat berjalan normal kembali.Siswa-siswi SMAN 1 Bandung kini tidak perlu khawatir tentang sengketa lahan ini.