| Disaksikan Presiden Prabowo, Jaksa Agung Tegaskan Prioritas Penindakan Korupsi di Sektor Kebutuhan Rakyat |
Jakarta| MATA 30 NEWS – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) hari ini menyerahkan total aset rampasan negara berupa uang senilai kurang lebih Rp 13 triliun dari kasus tindak pidana korupsi terkait minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) kepada negara. Penyerahan simbolis ini berlangsung di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (20/10/2025) dan turut dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Jaksa Agung, Burhanuddin, menyatakan bahwa penyerahan uang pengganti ini merupakan bukti konkret bahwa Kejaksaan Agung saat ini fokus pada penegakan hukum tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara, terutama pada sektor-sektor yang menyangkut harkat hidup rakyat.
“Khususnya adalah sektor yang menyangkut harkat hidup rakyat,” ucap Jaksa Agung Burhanuddin, Senin.
Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan bahwa penindakan korupsi yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat menjadi prioritas utama Kejaksaan Agung.
“Kami telah melakukan penindakan korupsi garam, korupsi gula, korupsi baja. Yang menyangkut harkat hidup masyarakat, kami mengutamakan terlebih dahulu,” tegasnya.
Uang penyitaan khusus perkara korupsi CPO ini diserahkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara.
“Tentunya dalam perkara ini, barang rampasan negara berupa uang akan kami serahkan kepada Kemenkeu, dan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara,” jelasnya. “Kemarin kami telah melakukan eksekusinya, secara resmi hari ini akan kami serahkan keseluruhannya,” lanjut Burhanuddin.
Sebagai informasi, kasus korupsi CPO ini telah melibatkan hukuman denda dan uang pengganti kepada tiga perusahaan besar. Berdasarkan amar putusan kasasi Mahkamah Agung, perusahaan yang terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan anak perusahaan PT Permata Hijau Group, yaitu PT Nagamas Palmoil Lestari.
Rincian hukuman uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) adalah sebagai berikut:
- PT Wilmar Group dihukum membayarkan uang pengganti dengan nilai Rp 11.880.351.801.176,11 (sekitar Rp 11,8 triliun).
- PT Musim Mas dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 4.890.938.943.794,08 (sekitar Rp 4,89 triliun). Sejauh ini, PT Musim Mas Group telah menyerahkan uang senilai Rp 1.188.461.774.662,2 (sekitar Rp 1,1 triliun).
- PT Nagamas Palmoil Lestari telah menyerahkan uang senilai Rp 186.430.960.865,26 kepada Kejaksaan Agung.
Penyerahan ini menandai komitmen Kejaksaan Agung dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan memastikan aset hasil kejahatan dikembalikan untuk kepentingan rakyat.***
Editor : Rio W. Cakra Ningrat