Kejari Bandung Belum Tetapkan Tersangka: Ada Apa di Balik 'Status Penyidikan'?

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo (tengah) didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Tumpal H sitompul (kiri), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ridha Nurul Ikhsan (kedua kanan) dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Barang Bukti Alex Akbar menyampaikan keterangan pers di Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Kamis (30/10/2025). Konferensi pers tersebut terkait pemeriksaan Wakil Walikota Bandung Erwin dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.( Editor Moel)

Bandung | MATA 3O  NEWS - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung yang telah menaikkan status dugaan perkara korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung ke tahap penyidikan, namun belum juga mengumumkan tersangka, menuai pertanyaan besar di kalangan publik dan media.

Keputusan ini terasa mendesak untuk dijawab, mengingat penyelidikan telah melibatkan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi, termasuk Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, yang diperiksa selama tujuh jam pada Kamis (30/10).

Status Penyidikan, Tersangka Nihil

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, melalui Plt Kasi Intel Tumpal Sitompul, mengonfirmasi kepada Pikiran Rakyat pada Kamis malam (30/10/2025) bahwa perkara tersebut telah resmi naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

"Perkara ini sudah dinaikan statusnya ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-4215/M.2.10./Fd.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025," ujar Tumpal.

Namun, yang menjadi sorotan tajam adalah sikap Kejaksaan yang memilih menahan pengumuman siapa yang bertanggung jawab.

"Meski sudah naik status perkara ke penyidikan, [tapi] sampai saat ini penyidik kejaksaan belum menetapkan siapa tersangka dalam perkara tersebut," kata Tumpal.

Secara prosedural, kenaikan status dari penyelidikan ke penyidikan (Sprindik) biasanya mengindikasikan bahwa penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana, yang pada akhirnya harus menunjuk pihak yang bertanggung jawab (tersangka). Ketiadaan nama tersangka dalam tahap penyidikan menimbulkan pertanyaan publik: Apakah ada kendala alat bukti ataukah ada pertimbangan lain yang menahan langkah penegak hukum?

Alasan "Membuat Terang Perkara" Dinilai Belum Cukup

Tumpal Sitompul menjelaskan bahwa alasan penyidik belum menetapkan tersangka adalah karena Kejaksaan masih fokus pada pengumpulan keterangan para saksi dan barang bukti.

"Penyidik masih mengumpulkan keterangan para saksi, barang bukti dan hal-hal lainnya untuk nantinya membuat terang kasus dugaan tindak pidana korupsi ini serta juga untuk memperjelas siapa yang bertanggung jawab," tambahnya.

Meski alasan ini sah dalam proses hukum, penundaan penetapan tersangka setelah pemeriksaan intensif terhadap pejabat publik sekelas Wakil Wali Kota menimbulkan spekulasi. Publik mendesak Kejari Kota Bandung untuk segera memberikan kejelasan, mengingat kasus ini menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan di pemerintah daerah.

Kejelasan status hukum sangat penting untuk menjaga integritas pejabat publik dan memastikan proses hukum tidak dijadikan arena manuver politik di Balai Kota. Kejaksaan berjanji akan menyampaikan informasi lebih lanjut jika sudah ada penetapan tersangka.***


*Editor Kang Moel JPJ*

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama