| SIM Keliling Polrestabes Bandung Beroperasi di Dua Lokasi Strategis Hari Ini, Senin 27 Oktober 2025 |
BANDUNG |MATA 3O NEWS – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali mengumumkan jadwal dan lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk memudahkan masyarakat Kota Bandung dalam melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hari ini, Senin, 27 Oktober 2025, beroperasi di dua titik lokasi, yaitu:
Tenth Avenue, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung
ITC Kebon Kalapa, Jalan Moch Toha, Kota Bandung
Layanan ini secara khusus hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya telah habis. Bagi pemohon pembuatan SIM baru, tetap diimbau untuk datang ke Kantor Polrestabes Bandung.
PERSYARATAN DAN BIAYA
Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan perpanjangan SIM Keliling wajib menyiapkan beberapa berkas persyaratan sebagai berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
- Surat Keterangan Sehat (dapat dibuat di lokasi).
- Tes Psikologi SIM (dapat dibuat di lokasi).
Adapun rincian biaya perpanjangan SIM, mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah sebagai berikut:
Catatan: Perpanjangan SIM ini mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Diingatkan kepada seluruh pengendara untuk selalu tertib berlalu lintas, di mana ketentuan mengenai sanksi bagi pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ.
Masyarakat diharapkan memanfaatkan layanan ini untuk menghindari keterlambatan perpanjangan SIM.***
Editor: Kang Moel JPJ