Bandung, MATA 3O NEWS – Jagat pemberitaan lokal Kota Bandung digemparkan oleh isu Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Wali Kota Bandung, H. Erwin, pada Kamis (30/10/2025). Faktanya, isu tersebut dibantah keras oleh Kejaksaan Negeri (Kejari). Namun, di balik bantahan itu, proses hukum yang dijalani Erwin jauh lebih serius: pemeriksaan maraton selama tujuh jam sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang kini telah resmi berstatus Penyidikan.
Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo, dan Plt Kasi Intel Tumpal Sitompul menegaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 27 Oktober 2025.
Tumpal Sitompul, Plt Kasi Intel Kejari Bandung:
“Kami masih mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk memperjelas siapa yang bertanggung jawab. Status penyidikan umum sudah berjalan.”
Langkah Keras: Penyitaan dan Penggeledahan
Keseriusan penanganan kasus ini ditunjukkan dengan langkah cepat penyidik. Selain memeriksa Erwin selama berjam-jam, Kejaksaan juga dilaporkan melakukan penggeledahan di sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan menyita dokumen penting, laptop, serta perangkat elektronik. Tindakan penyitaan ini menggarisbawahi bahwa perkara ini telah memasuki fase penegakan hukum yang mendalam, jauh dari sekadar klarifikasi administratif.
Fokus Utama: Intervensi di Tahap Perencanaan Proyek 2025
Pengamat hukum, Faisal Syukur, menjelaskan bahwa pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Penyalahgunaan Kewenangan), sangat keras dan bertujuan menjerat pejabat publik yang menyalahgunakan jabatan untuk mengarahkan kebijakan demi kepentingan pihak tertentu.
“Kalimat ‘menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan’ berarti fokusnya bukan pada suap langsung, tetapi pada penyalahgunaan posisi jabatan untuk mengarahkan kebijakan atau keputusan tertentu yang menguntungkan pihak lain,” tegas Faisal.
Yang paling disorot, kasus ini menyangkut Tahun Anggaran 2025 yang masih berjalan.
Menurut Faisal, jika penyidik sudah bergerak di tengah tahun anggaran dan melakukan penyitaan, itu mengindikasikan bahwa fokus penyidikan bukan pada laporan keuangan akhir atau audit BPK, melainkan pada intervensi di tahap perencanaan, komitmen proyek, atau lobi-lobi pembagian kegiatan yang dapat berujung pada pengaturan tender atau mark-up anggaran.
Kejari Kota Bandung kini berada di bawah tekanan publik untuk segera menentukan siapa yang bertanggung jawab (tersangka) dalam skandal penyalahgunaan kewenangan yang membongkar dugaan intervensi proyek di tubuh Pemkot Bandung
Editor : KANG MOEL JPJI.