Mahfud MD Soroti Izin Keramaian dari Koramil Arcamanik: Kodim 0618/Kota Bandung Akui Surat Asli, Tegur Keras Personel Terlibat


BANDUNG| MATA 3O  NEWS – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti dugaan pelanggaran tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyusul beredarnya surat izin keramaian yang dikeluarkan oleh Komando Rayon Militer (Koramil) 1810/Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat.

Melalui akun X (Twitter) pribadinya pada Sabtu (2/11/2025), Mahfud MD secara tegas mempertanyakan wewenang Koramil dalam menerbitkan surat izin untuk pertunjukan hiburan masyarakat, khususnya kegiatan Kuda Renggong.

“Kalau surat izin dari Koramil di bawah ini benar adanya tentu ini melanggar tupoksi. Ini tidak tepat, masak izin pertunjukan Kuda Renggong diberikan oleh Koramil? Bukankah itu tugasnya polisi?” tulis Mahfud dalam unggahannya.

Surat izin yang menjadi polemik tersebut ditandatangani oleh Danramil 1810/Arcamanik Kapten Arse Sandy S.Pd. Dalam surat itu disebutkan bahwa Koramil "memberikan izin diadakannya kegiatan Kuda Renggong dengan ketentuan menjaga keamanan dan ketertiban."

Kodim 0618/Kota Bandung Akui Surat dan Beri Teguran Keras

Menanggapi sorotan publik dan Mahfud MD, Komando Distrik Militer (Kodim) 0618/Kota Bandung segera memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resmi @kodamsiliwangi pada Senin (3/11/2025).

Dalam pernyataannya, Kodim membenarkan keaslian surat izin keramaian yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Danramil 1810/Arcamanik beserta anggotanya.

“Surat itu benar dibuat dan ditandatangani oleh Komandan Rayon Militer (Danramil) 1810/Arcamanik dan anggotanya,” sebut Kodim.

Pihak Kodim juga menjelaskan bahwa mereka telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan internal terhadap Danramil dan seluruh personel yang terlibat. Kodim mengakui adanya kekeliruan prosedur dan menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar tupoksi.

“Koramil tidak berwenang mengeluarkan izin keramaian; wewenang itu ada pada Kepolisian,” tegas Kodim dalam klarifikasinya.

Sebagai tindak lanjut, Kodim 0618/Kota Bandung telah memberikan teguran keras dan tengah memproses pemeriksaan lebih lanjut terhadap personel yang bersangkutan. Kodim juga berkomitmen untuk menjaga kedisiplinan prajurit dan memastikan setiap tindakan prajuritnya sesuai dengan aturan yang berlaku.***


Editor : Kang Moel JPJ Indonesia 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama