WALI KOTA BANDUNG. FARHAN HORMATI PROSES HUKUM KEJARI, TEGASKAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH

Bandung|MATA 3O NEWS – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengeluarkan pernyataan resmi (holding statement) terkait pemeriksaan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.

Farhan secara tegas menyatakan bahwa ia menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan meminta seluruh pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Semua orang yang diperiksa belum tentu bersalah. Jika penyidik meminta keterangan, maka kewajiban setiap warga negara untuk memberikan keterangannya," kata Farhan, Selasa (4/11/2025).

Percaya Profesionalitas Penegak Hukum

Wali Kota Farhan menekankan kepercayaannya terhadap profesionalitas penyidik Kejari Kota Bandung. Ia meyakini bahwa setiap langkah yang diambil oleh penyidik dalam menangani kasus ini memiliki dasar hukum yang kuat.

"Saya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan percaya bahwa penegakan hukum adalah bagian penting dari upaya menjaga integritas pemerintahan," imbuhnya.

Farhan juga menegaskan bahwa Pemkot Bandung tidak akan pernah menghalang-halangi proses hukum yang tengah berjalan. Menurutnya, menghalangi penyelidikan justru bisa berdampak pada proses hukum itu sendiri.

"Kita percayakan semuanya pada proses hukum. Semakin cepat proses hukum berjalan maka semakin cepat juga adanya kepastian hukum," tuturnya.

 Jaminan Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Meskipun proses hukum tengah bergulir, Farhan memastikan bahwa dirinya sebagai Wali Kota akan tetap fokus menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Ia berkomitmen untuk menjaga agar pelayanan kepada masyarakat berjalan seperti biasa tanpa terganggu oleh kasus ini.

"Komitmen saya adalah menjaga kepercayaan publik dengan bekerja secara transparan, profesional, dan sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Farhan.

Ia juga meminta publik untuk bersabar dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. "Saya berharap seluruh pihak dapat menunggu informasi resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik," tambahnya.

Sebelumnya, pernyataan serupa juga disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, yang menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandung wajib mematuhi dan mengikuti setiap proses hukum yang berlaku.***



Editor Kang Moel JPJ Indonesia 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama