Cibinong| MATA 3O NEWS – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor menegaskan komitmennya untuk menciptakan Kabupaten Bogor yang bebas dari polusi suara dan gangguan ketertiban umum. Hal ini diwujudkan melalui penindakan tegas terhadap kendaraan bermotor yang masih menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong, sebagai bagian dari Patroli Blue Light yang digelar rutin.
Penindakan terbaru dilakukan pada dini hari Selasa (4/11/2025) di sejumlah titik rawan, termasuk di sepanjang Jalan Alternatif Sentul dan Jalan Tegar Beriman.
KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto, menjelaskan bahwa penertiban knalpot brong menjadi salah satu prioritas utama, selain pencegahan tawuran dan balap liar. Penggunaan knalpot bising ini dianggap melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait larangan penggunaan dan penjualan knalpot tidak standar.
"Kami tidak hanya melakukan edukasi humanis kepada remaja yang nongkrong, tetapi juga menindak tegas pelanggaran kasatmata, terutama penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat," kata Iptu Ardian, Selasa (4/11/2025).
Penindakan Langsung di Tempat
Dalam patroli tersebut, sejumlah pengendara motor terjaring razia karena menggunakan knalpot bising. Petugas langsung meminta para pelanggar untuk:
Mengganti Knalpot: Pengendara diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan di tempat. Knalpot yang disita akan didata dan dimusnahkan.
Sanksi Tilang: Penindakan tegas berupa tilang juga diberikan kepada pelanggar sebagai efek jera, sebagaimana diatur dalam Pasal 285 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009.
Iptu Ardian menambahkan, penindakan knalpot brong ini akan terus digencarkan mengingat tingginya aduan masyarakat terkait kebisingan, terutama pada malam dan dini hari.
"Tindakan ini adalah respons kami terhadap keluhan warga, dan kami pastikan Patroli Blue Light ini akan rutin menyasar titik-titik yang disinyalir menjadi lokasi kendaraan dengan knalpot tidak standar," tutupnya.***