Ticker

8/recent/ticker-posts

Ad Code

HGU PT Condong Berakhir, Warga Desak BPN Hentikan Perpanjangan

HGU PT Condong Berakhir, Warga Desak BPN Hentikan Perpanjangan

HGU PT Condong Berakhir, Warga Desak BPN Hentikan Perpanjangan.

GARUT|MATA30NEWS.COM – Warga Garut Selatan mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menangguhkan bahkan menghentikan proses perpanjangan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Condong Garut. Desakan ini muncul karena masih adanya konflik agraria antara perusahaan dan masyarakat yang hingga kini belum diselesaikan secara tuntas.

Desakan warga semakin menguat setelah jajaran direksi PT Condong Garut secara terbuka mengakui bahwa izin HGU atas lahan perkebunan sawit dan karet seluas kurang lebih 7.600 hektare telah berakhir sejak tahun 2023 dan belum diperpanjang.

Warga menegaskan, jika BPN tetap menerbitkan perpanjangan HGU, maka gerakan massa akan segera melakukan aksi unjuk rasa ke BPN Kabupaten Garut, BPN Kanwil Jawa Barat, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka juga akan melaporkan dugaan adanya praktik permainan antara PT Condong, Pemerintah Daerah Garut, dan BPN.

“Kami akan aksi unjuk rasa ke BPN Garut, BPN Kanwil Jabar, dan KPK untuk meminta dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan,” ujar salah satu warga Garut Selatan saat ditemui di lokasi.

Secara hukum, Hak Guna Usaha PT Condong Garut telah berakhir pada tahun 2023. Ketiadaan perpanjangan maupun pembaruan hak hingga saat ini menegaskan bahwa lahan eks HGU tersebut berstatus sebagai Tanah Negara dan tidak lagi berada dalam penguasaan PT Condong Garut.

Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 33 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021. Aturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa HGU yang telah habis masa berlakunya menyebabkan hak atas tanah hapus, dan tanah kembali dikuasai oleh negara.

Fakta hukum ini diperkuat dengan pengakuan langsung dari Direktur Utama PT Condong Garut, Sumarno. Dalam pertemuan resmi pada Senin (22/12/2025) di Boscha Space, Bandung, ia menyatakan bahwa izin HGU perusahaan telah berakhir sejak 2023 dan hingga kini belum memperoleh perpanjangan atau pembaruan hak dari negara.

Pengakuan tersebut memperjelas bahwa secara yuridis PT Condong Garut tidak lagi memiliki kewenangan untuk menguasai, mengelola, maupun memanfaatkan lahan eks HGU sebelum adanya penetapan hak baru dari Kementerian ATR/BPN.

Sejumlah pakar dan pemerhati hukum agraria menilai, setiap aktivitas pemanfaatan lahan eks HGU tanpa dasar hukum yang sah berpotensi melanggar hukum dan dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana. Kondisi ini juga dinilai rawan memicu konflik agraria berkepanjangan dengan masyarakat.

Berakhirnya HGU PT Condong Garut kini menjadi sorotan publik, mengingat luas lahan yang signifikan serta dampaknya terhadap kepentingan masyarakat Garut Selatan. Warga mendesak ATR/BPN bertindak tegas, transparan, dan akuntabel agar tanah negara tidak dikuasai tanpa dasar hukum serta benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat sesuai amanat konstitusi. ***


Editor investigasi : Mulyana /kang Moel

Posting Komentar

0 Komentar