Ticker

8/recent/ticker-posts

Ad Code

KPK Buru Aktor Intelektual Penghapus Pesan Suap Bupati Bekasi


JAKARTA|mata30news.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah membidik sosok di balik layar yang memerintahkan penghapusan pesan elektronik dalam kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara.

Bukti adanya upaya penghilangan jejak komunikasi tersebut ditemukan penyidik saat menyita sejumlah telepon genggam dalam penggeledahan di kompleks perkantoran Pemkab Bekasi, Senin (22/12).

"KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut," tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (23/12).

Modus Ijon Rp9,5 Miliar

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Ade Kuswara, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka. Sepanjang tahun 2025, Ade diduga rutin meminta 'ijon' paket proyek kepada Sarjan melalui perantara ayahnya dengan total mencapai Rp9,5 miliar. Selain itu, ditemukan aliran dana lain sebesar Rp4,7 miliar dari berbagai pihak.

Para tersangka kini mendekam di Rutan KPK setidaknya hingga 8 Januari 2026 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Teka-teki Keterlibatan Jaksa

Kasus ini sempat memanas setelah tim KPK menyegel dua rumah milik Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, saat OTT berlangsung pada 17 Desember 2025. Penyegelan dilakukan karena adanya indikasi awal keterlibatan sang Jaksa.

Meski demikian, pasca ekspose (gelar perkara), KPK memutuskan untuk membuka kembali segel tersebut. "Keterlibatan pihak ini turut dibahas, tapi yang naik ke penyidikan adalah mereka yang sudah memenuhi kecukupan alat bukti," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Meski segel rumah Kajari dibuka, KPK memastikan pengembangan kasus ini tidak akan berhenti pada para tersangka yang ada, termasuk mendalami motif di balik penghapusan bukti digital yang dilakukan secara sistematis.***

Posting Komentar

0 Komentar