Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Putusan Bebas Murni dan Ontslag Menghapus Status Tersangka Meilianny Lesmana


Bandung|MATA 3O  NEWS — Berdasarkan hukum acara pidana Indonesia, putusan pokok perkara yang telah berkekuatan hukum tetap memiliki akibat hukum langsung terhadap status hukum terdakwa. Dalam perkara Meilianny Lesmana, terdapat dua putusan inkracht yang menutup seluruh proses pidana.

Pengadilan Negeri Bandung melalui Putusan Nomor 141/Pid.B/2020/PN.Bdg menjatuhkan putusan bebas murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP, karena unsur-unsur tindak pidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Selanjutnya, Mahkamah Agung melalui Putusan Peninjauan Kembali Nomor 80 PK/Pid/2021 menjatuhkan amar ontslag van alle rechtsvervolging sebagaimana Pasal 191 ayat (2) KUHAP, yang menegaskan bahwa perbuatan yang didakwakan bukan merupakan tindak pidana.

Secara yuridis, praperadilan hanya menguji aspek formil penyidikan (Pasal 77 KUHAP) dan tidak menentukan kesalahan materiil. Oleh karena itu, keberadaan putusan praperadilan tidak mengubah akibat hukum dari putusan bebas dan ontslag yang telah inkracht.

Dengan demikian, status tersangka terhadap Meilianny Lesmana gugur secara hukum, dan sesuai Pasal 97 ayat (2) KUHAP, yang bersangkutan berhak atas rehabilitasi dan pemulihan nama baik.***


*Kang Moel*

Posting Komentar

0 Komentar