Tepat di Hari Anti Korupsi Sedunia, Sidang Perdana Kasus Dugaan Kriminalisasi Pegawai Kejati Jabar Digelar

Bandung|MATA30NEWS - Selasa, 9 Oktober 2025 — Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung hari ini menjadi saksi digelarnya sidang perdana kasus dugaan kriminalisasi yang menimpa Dodi Kustiadi Dipura, seorang pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Kasus ini mencuat ke publik sebagai sorotan utama terkait isu mafia tanah dan penegakan hukum.Dodi Kustiadi Dipura dikaitkan dengan dugaan kuat dikriminalisasi dalam sengketa kepemilikan tanah warisan. 

Dalam berbagai kesempatan, Dodi secara konsisten menegaskan bahwa dirinya adalah korban kezaliman dan dikriminalisasi, meskipun memiliki dasar kepemilikan tanah yang jelas dan sah dari ahli waris.

Aksi Dukungan dan Tuntutan Tegas Anti-Mafia Tanah

Menyambut dimulainya proses peradilan, suasana di depan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (sebelumnya lokasi aksi) dan sekitar Pengadilan Negeri Bandung tampak ramai.Sejumlah massa dari kelompok ALGAMAT (Aliansi Anti Mafia Tanah) menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk dukungan moral dan tuntutan keadilan bagi Dodi.

Juru bicara ALGAMAT dalam orasinya menyampaikan bahwa kasus Dodi merupakan representasi nyata bagaimana praktik mafia tanah dapat merusak tatanan hukum dan bahkan mengkriminalisasi pihak yang benar.

"Kami menuntut agar keadilan segera ditegakkan! Kami menolak keras segala bentuk intervensi yang mencoba memutarbalikkan fakta hukum," ujar salah satu koordinator aksi.

 "Lembaga hukum, termasuk Kejaksaan, tidak boleh dirusak atau diintervensi oleh praktik kotor mafia tanah. Dodi Kustiadi Dipura adalah korban yang harus dibebaskan dari segala tuduhan kriminalisasi," tegasnya.

Fokus Kasus: Korban atau Pelaku?

Kasus ini berpusat pada klaim Dodi Kustiadi Dipura bahwa ia, sebagai pemilik yang sah secara hukum, justru dijadikan sasaran kriminalisasi. Ia dituduh melakukan pelanggaran terkait tanah tersebut, sementara ia yakin dasar kepemilikannya kuat.

Sidang perdana hari ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk menguak fakta di balik sengketa ini dan membuktikan apakah benar ada upaya sistematis dari kelompok mafia tanah untuk membungkam Dodi dan mengambil alih kepemilikan aset tersebut secara ilegal.

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak kuasa hukum Dodi Kustiadi Dipura.(*$$)**

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama