Kondisi penempatan sebelumnya disebut sangat buruk. Burung-burung predator itu ditempatkan di kandang sempit, kotor, dan tidak sesuai perilaku alaminya sebagai satwa teritorial dengan ruang jelajah luas. Dampaknya, sejumlah raptor ditemukan mengalami luka fisik serius.
Beberapa di antaranya mengalami luka di kepala akibat stres dan perilaku menabrakkan diri ke jeruji kandang. Ada pula yang menderita infeksi kaki berat (bumblefoot) karena tenggeran tidak ergonomis dan alas kandang yang kotor.
Kerusakan bulu sayap dan ekor juga terjadi akibat ruang gerak terbatas, mengganggu kemampuan terbang dan pengaturan suhu tubuh. Gangguan mata diduga dipicu infeksi serta kemungkinan defisiensi nutrisi dari pola pakan yang tidak sesuai.
Sebagai langkah awal penyelamatan, petugas melakukan penanganan darurat untuk menurunkan tingkat stres satwa, termasuk meminimalkan kontak visual dengan manusia, menyediakan tenggeran kayu alami, serta memastikan kebersihan kandang transit guna mencegah infeksi lanjutan.
Fakta pemeliharaan tidak layak ini akan menjadi bagian penting dalam proses hukum karena masuk aspek pelanggaran kesejahteraan satwa, bukan hanya kepemilikan ilegal.
Kabid Humas Polda Jabar KBP. Hendra Rochmawan S.I.K.,S.H., menegaskan, memelihara satwa dilindungi tanpa izin merupakan tindak pidana sesuai UU No. 5 Tahun 1990 dengan ancaman penjara hingga lima tahun dan denda ratusan juta rupiah.
Kasus ini juga menjadi momentum edukasi publik. Raptor bukan hewan peliharaan, melainkan predator puncak yang berperan menjaga keseimbangan ekosistem, termasuk membantu petani mengendalikan hama tikus secara alami. Hilangnya burung pemangsa dari alam berpotensi memicu ledakan populasi hama dan merugikan sektor pertanian.
Aparat mendorong peran aktif masyarakat untuk melapor jika mengetahui praktik serupa. Edukasi berkelanjutan melalui media dinilai penting untuk memutus normalisasi pelanggaran dan membangun pengawasan sosial.
“Satwa liar dilindungi tidak bisa dinilai dengan uang. Nilai mereka ada pada fungsi ekologisnya. Fokus kami adalah menyelamatkan dan memulihkan mereka, serta memastikan pelaku mendapat efek jera,” tegas Kabid Humas KBP.Hendra Rochmawan.
Dalam penanganan kasus perdagangan satwa liar, aparat sengaja tidak mengungkap nilai uang dari burung-burung yang disita. Langkah ini dilakukan untuk mencegah munculnya efek “magnet” bagi calon pemburu baru yang bisa tergiur melihat satwa dilindungi sebagai peluang bisnis menguntungkan.
Fokus penanganan diarahkan pada nilai ekologis satwa, bukan harga pasar gelap. Burung pemangsa seperti alap-alap tikus berperan penting mengendalikan hama pertanian, sementara elang sebagai predator puncak menjaga keseimbangan ekosistem. Hilangnya mereka dari alam berisiko merusak rantai makanan dan ketahanan pangan.
Selain itu, pendekatan ini mencegah glorifikasi perdagangan ilegal di media. Pemberitaan diharapkan menitikberatkan pada penderitaan satwa dan konsekuensi hukum bagi pelaku, bukan pada potensi keuntungan ekonomi dari kejahatan tersebut.
"Rekan-rekan media, intinya adalah setiap ekor elang yang kita selamatkan hari ini adalah kemenangan bagi ekosistem kita. Mari kita bantu masyarakat untuk sadar bahwa keindahan satwa liar adalah saat mereka terbang bebas di alam, bukan saat mereka merana di dalam kandang. Terima kasih atas dukungan rekan-rekan untuk menjaga alam Jawa Barat." Pungkas Kabid Humas KBP. Hendra Rochmawan.(Red)****
Oleh Mulyana
Liputan Polda Jabar 28/1/2026


0 Komentar