Kota Sukabumi |M30 - Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota dalam memberantas peredaran obat keras terbatas (OKT) tanpa izin edar kembali dibuktikan. Seorang pemuda berinisial RPP (19), warga Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, tak berkutik saat diringkus polisi dengan ribuan butir obat keras siap edar.
Penangkapan dramatis tersebut terjadi pada Selasa malam (20/1/2026) di kawasan Jalan Raya Pelabuhan II, Kelurahan Lembursitu, Kota Sukabumi. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan berbahaya yang dinilai berpotensi merusak generasi muda.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik pelaku di lapangan. Kecurigaan itu terbukti saat dilakukan penggeledahan awal.
“Petugas menemukan 550 butir Tramadol yang disembunyikan di dalam bagasi sepeda motor pelaku. Dari situ kami langsung melakukan pengembangan,” ujar AKP Tenda, Rabu (21/1/2026).
Tak berhenti di lokasi penangkapan, polisi bergerak cepat menggeledah rumah kontrakan pelaku di Jalan Raya Babakan, Kecamatan Cibeureum. Hasilnya, kembali ditemukan barang bukti dalam jumlah besar.
Total barang bukti yang diamankan meliputi 1.450 butir Tramadol, 940 butir Hexymer, 1 unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi, serta 1 unit sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan sementara, RPP mengaku mendapatkan pasokan obat keras tersebut dari seseorang berinisial HIB, yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan pemasok di atasnya.
Akibat perbuatannya, RPP harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 435 jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, jo UU RI Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
AKP Tenda Sukendar menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap peredaran obat keras ilegal yang kerap menyasar kalangan remaja.
“Obat-obatan seperti Tramadol dan Hexymer sering disalahgunakan dan merusak masa depan generasi muda. Kami akan bertindak tegas dan berkelanjutan,” tegasnya.
Polres Sukabumi Kota juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat keras ilegal demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan obat terlarang.(Andi)***
0 Komentar