Jakarta|mata30news.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Kamis (15/1/2026), KPK memeriksa Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek tahun anggaran 2026 di Pemkab Bekasi. Ono Surono hadir langsung dan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Selain Ono, penyidik juga memanggil tujuh saksi lainnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan. Ketiganya diduga terlibat praktik ijon proyek dengan total nilai mencapai Rp 9,5 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan uang tersebut diberikan sebagai uang muka jaminan proyek yang rencananya digarap pada 2026. Penyerahan uang dilakukan dalam empat tahap melalui sejumlah perantara.
Usai pemeriksaan, Ono Surono mengakui dirinya dicecar penyidik terkait aliran uang dalam perkara tersebut. Namun, ia enggan merinci lebih jauh materi pemeriksaan yang diterimanya.
Sementara itu, KPK juga mengungkap fakta baru bahwa anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDIP, Nyumarno, diduga menerima uang Rp 600 juta dari Sarjan. Temuan ini memperluas sorotan publik terhadap dugaan keterlibatan aktor politik dalam pusaran korupsi ijon proyek Bekasi yang kini kian mengguncang.(Rio)***

0 Komentar