SUBANG|mata30news.com — Aktivitas land clearing kebun durian di Blok Pasir Bilik, Kampung Cigore, Desa Tenjolaya, Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, akhirnya dihentikan sementara. Penghentian ini dilakukan menyusul gelombang aduan masyarakat yang menilai aktivitas tersebut diduga kuat mencemari mata air dan merusak lingkungan sekitar.
Langkah tegas tersebut diambil oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Subang melalui Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) PPNS. Alat berat yang digunakan untuk membuka lahan diminta menghentikan seluruh aktivitasnya hingga ada kejelasan hukum dan hasil koordinasi lintas instansi terkait.
Warga setempat mengaku resah sejak aktivitas pembukaan lahan dimulai. Mereka menilai pengerukan tanah di kawasan tersebut berpotensi mengganggu sumber mata air yang selama ini menjadi tumpuan kebutuhan sehari-hari masyarakat. Kekhawatiran itu memuncak hingga memicu laporan resmi ke aparat penegak perda.
Kepala Bidang Gakkum PPNS Satpol PP Kabupaten Subang, Endang Herianto, membenarkan penghentian sementara tersebut. Ia menegaskan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk respons cepat pemerintah daerah atas laporan masyarakat sekaligus upaya pencegahan dampak lingkungan yang lebih luas.
“Penghentian aktivitas alat berat ini bersifat sementara dan akan berlangsung sampai ada kejelasan serta koordinasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan memicu perbincangan hangat di media sosial. Masyarakat mendesak agar pemerintah daerah bertindak transparan dan tegas, serta memastikan tidak ada praktik pembukaan lahan yang mengorbankan lingkungan dan kepentingan warga.
Hingga saat ini, proses klarifikasi dan pendalaman masih terus dilakukan. Pemerintah daerah memastikan setiap langkah akan mengedepankan aspek hukum, kelestarian lingkungan, serta keselamatan masyarakat sekitar.(Moel)***
0 Komentar