Ticker

8/recent/ticker-posts

Ad Code

PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Erwin

 

Hakim PN Bandung saat Tolak Praperadilan Wakil Wali  Bandung Erwin

BANDUNG | mata30news.com– Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Dengan putusan ini, status tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung terhadap Erwin dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dinyatakan sah secara hukum.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Agus Komarudin dalam persidangan yang digelar pada Senin (12/1/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa seluruh prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh jaksa telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Agus saat membacakan putusan di PN Bandung.

Prosedur Penyidikan Dinilai Sah

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Kejari Kota Bandung telah memiliki bukti permulaan yang cukup. Prosedur penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga penggeledahan, dianggap telah memenuhi standar operasional yang legal.

Beberapa poin utama yang menjadi dasar pertimbangan hakim antara lain:

  • Pemeriksaan Saksi: Termohon (Kejari) telah memeriksa empat orang saksi dan satu orang ahli.
  • Tindakan Geledah & Sita: Proses penggeledahan dan penyitaan aset telah mengantongi izin dan persetujuan pengadilan.
  • Uji Digital Forensik: Jaksa telah melakukan uji digital forensik untuk memperkuat konstruksi perkara korupsi di lingkungan Pemkot Bandung tersebut.

Minimal Dua Alat Bukti Terpenuhi

Hakim menegaskan bahwa dalil-dalil keberatan yang diajukan oleh pihak Erwin tidak berdasar. Menurut hakim, penetapan Erwin dan Rendiana Awangga sebagai tersangka telah didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP.

"Tindakan penetapan tersangka telah memenuhi minimal dua alat bukti, sehingga dalil praperadilan pemohon ditolak," pungkas Agus.

Dengan adanya putusan ini, pihak Kejari Kota Bandung dapat melanjutkan proses penyidikan terhadap Wakil Wali Kota Bandung tersebut hingga ke persidangan tindak pidana korupsi.(Moel)***

Posting Komentar

0 Komentar