SELEKSI DIRUT PDAM: JANGAN MAIN-MAIN DENGAN TRANSPARANSI!
(Pengamat Kebijakan Publik dan Politik)
Pemerintah Kota Bandung melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PDAM Tirtawening telah membuka proses open bidding yang dinanti-nantikan publik. Langkah responsif Pemkot Bandung ini patut diapresiasi sebagai bentuk kepedulian terhadap suara rakyat yang mendambakan perubahan manajemen di tubuh perusahaan daerah tersebut.
Namun, keterbukaan ini bukan sekadar formalitas. Panitia Seleksi (Pansel) memikul beban moral dan hukum untuk menjadikan proses ini sebagai pilot project bagi BUMD lainnya. Kuncinya hanya satu: Transparansi Tanpa Kompromi.
Ujian Keterbukaan Informasi
Saat ini, akses informasi terkait bakal calon (balon) Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) nampak terbuka. Namun, publik tetap harus waspada. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan PP No. 61 Tahun 2010, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengetahui setiap tahapan proses ini.
Pansel wajib menghindari praktik "kunci situs" atau penyembunyian kriteria seleksi. Jika informasi tersumbat, maka kecurigaan publik akan meledak. Jangan sampai ada sesuatu yang disembunyikan di balik meja seleksi.
Steril dari Intervensi Politik dan "Titipan"
Seleksi Dirut PDAM bukanlah perkara mudah. Calon yang lahir haruslah mereka yang memiliki spesifikasi mumpuni, bukan hasil dari "titipan" pihak-pihak berkepentingan. Kita tidak ingin sejarah kelam masa lalu terulang kembali.
Untuk menjaga integritas ini, saya menekankan tiga poin krusial:
Libatkan APH: Aparat Penegak Hukum (APH) harus dilibatkan sejak dini sebagai pengawas untuk mencegah praktik transaksional.
Peran DPRD: Legislator harus menjalankan fungsi pengawasan secara murni. Jauhi upaya pengkondisian demi kepentingan partai politik. Berikan kepercayaan penuh kepada Pansel untuk bekerja tanpa beban.
Integritas Pimpinan: Walikota Bandung, Muhammad Farhan, sebagai pemilik modal, harus menunjukkan profesionalisme tinggi. Kepentingan pribadi maupun politik harus ditepikan demi kemajuan perusahaan daerah.
Komitmen Sekda selaku Pansel
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung yang duduk di jajaran Pansel memegang kunci utama. Saya meyakini Sekda mampu bekerja profesional tanpa intervensi. Jika ada tekanan yang menghambat, kolaborasi dengan APH adalah jalan keluar terbaik sebagai bentuk keseriusan menjalankan mandat publik.
Pansel juga disarankan menggandeng media massa secara aktif untuk memublikasikan setiap tahapan seleksi. Publikasi yang masif adalah instrumen kontrol terbaik agar masyarakat percaya sepenuhnya pada Pemerintah Kota Bandung.
Kesimpulan
Jika di kemudian hari ditemukan kejanggalan, masyarakat memiliki hak untuk melayangkan surat terbuka kepada otoritas kebijakan. Mari kita kawal proses ini. Jangan main-main dengan transparansi, karena PDAM Tirtawening adalah aset rakyat, bukan milik segelintir elite.(Moel)***
0 Komentar