Penulis : Mulyana Rachman
Bandung|MATA30NEWS.com — Persoalan sampah di Kota Bandung kembali menjadi sorotan tajam.
Di tengah kondisi tumpukan sampah yang dinilai masih memprihatinkan, publik mempertanyakan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya terkait pembentukan Dewan Sampah yang hingga kini dinilai belum terlihat perannya secara nyata.
Perda tersebut secara tegas mengatur pembentukan Dewan Sampah sebagai lembaga yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah daerah dalam penyusunan kebijakan, melakukan pengawasan pelaksanaan pengelolaan sampah, serta memberi masukan strategis dalam perencanaan jangka panjang.
Namun berdasarkan pengamatan dan analisis sejumlah pihak, termasuk pengamat kebijakan publik R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H., fungsi Dewan Sampah seolah tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Jika Perda sudah mengamanatkan pembentukan Dewan Sampah, maka seharusnya itu dijalankan secara serius. Ini bukan sekadar formalitas regulasi. Kondisi sampah di Kota Bandung hari ini menunjukkan pengelolaan yang belum terarah dan belum maksimal,” ujarnya.
Sorotan mengarah kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung sebagai leading sector pengelolaan sampah. Kinerja dan komitmen dinas tersebut dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh, terutama oleh DPRD melalui komisi terkait.
Sejumlah kalangan mendesak agar DPRD segera memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk meminta penjelasan sejauh mana implementasi Perda 09/2018, termasuk progres pembentukan dan pengaktifan Dewan Sampah.
Perlu Inisiasi Serius dan Payung Hukum Turunan
Secara normatif, langkah yang bisa segera dilakukan antara lain:
- Menginisiasi pembentukan Dewan Sampah dengan melibatkan berbagai stakeholder, mulai dari unsur pemerintah daerah (DLH, Bappeda), akademisi, komunitas lingkungan, LSM, hingga sektor swasta.
- Menyusun draft Peraturan Wali Kota yang mengatur struktur, fungsi, keanggotaan, masa jabatan, tugas, dan kewenangan Dewan Sampah.
- Melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada calon anggota Dewan Sampah agar memahami peran pengawasan dan evaluasi pengelolaan sampah.
- Pelantikan dan pengawalan kinerja, disertai evaluasi berkala berbasis indikator terukur.
Tanpa langkah konkret tersebut, Dewan Sampah berisiko hanya menjadi norma mati dalam lembaran regulasi.
Indikator Kinerja Harus Terukur
Keberhasilan Dewan Sampah semestinya dapat diukur melalui indikator yang jelas, seperti:
- Penurunan volume sampah di Tempat Penampungan/Pemrosesan Akhir (TPA).
- Peningkatan partisipasi masyarakat dalam program 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
- Peningkatan kualitas lingkungan dan kebersihan kawasan permukiman.
Dewan Sampah juga idealnya menyusun laporan periodik serta membuka ruang evaluasi publik agar transparansi terjaga.
Partisipasi Publik Jadi Kunci
Pengelolaan sampah tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah.
Partisipasi masyarakat menjadi faktor kunci. Program seperti bank sampah, komunitas peduli lingkungan, pengolahan sampah organik menjadi kompos, hingga insentif berbasis partisipasi dapat menjadi solusi konkret.
Namun, seluruh program tersebut membutuhkan koordinasi kuat, dukungan anggaran, infrastruktur memadai, serta komitmen politik dari pemerintah daerah.
“Komitmen pemerintah adalah faktor utama. Tanpa kemauan politik yang kuat, Dewan Sampah hanya akan menjadi wacana. Padahal ini amanat Perda,” tegas Wempy.
Ujian Serius bagi Pemerintah Kota
Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota Bandung. Kota yang dikenal sebagai pusat kreativitas dan inovasi kini diuji dalam tata kelola lingkungan hidupnya.
Publik menunggu langkah nyata, bukan sekadar wacana atau rencana di atas kertas. Implementasi Perda 09/2018, khususnya pembentukan dan pengaktifan Dewan Sampah, dinilai sebagai langkah strategis untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.
Jika regulasi sudah ada namun tidak dijalankan, maka yang dipertanyakan bukan hanya teknis pengelolaan sampah, melainkan juga konsistensi terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Kini bola ada di tangan Pemerintah Kota Bandung dan DLH. Apakah Dewan Sampah akan segera dihidupkan, atau tetap menjadi pasal yang “hilang” di tengah krisis sampah kota?

0 Komentar