BACA BERITA TANPA IKLAN ,MATA30NEWS.COM REDAKSI : JL.AHMAD YANI 252 KOTA BANDUNG, HOT LINE BY WHATSAPP 087724408069 🔥 Diduga Belum Lengkapi Perizinan dan Timbulkan Kebisingan, Warga Laporkan Padelwood ke Satpol PP Kota Bandung

Ticker

⁸/recent/ticker-posts

Ad Code 788-651-0323

Diduga Belum Lengkapi Perizinan dan Timbulkan Kebisingan, Warga Laporkan Padelwood ke Satpol PP Kota Bandung


Bandung | mata30news.com — Rabu (25/2/2026), diduga menimbulkan kebisingan serta belum mengantongi izin lingkungan permukiman, sejumlah warga melaporkan kegiatan usaha Padelwood yang berlokasi di Jl. Setramurni No. 33, Kota Bandung kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.

Laporan ini disampaikan oleh perwakilan warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan demi alasan keamanan dan kenyamanan. Dalam surat pengaduan resmi, warga menilai operasional Padelwood tidak sesuai dengan karakter kawasan yang merupakan wilayah hunian masyarakat.

“Usaha ini beroperasi di kawasan permukiman warga dan dalam aktivitasnya tidak menggunakan peredam suara, sehingga menimbulkan kebisingan yang mengganggu ketenangan masyarakat sekitar,” tulis warga dalam laporan resmi tersebut.

Selain persoalan kebisingan, warga juga menyoroti aspek legalitas perizinan. Berdasarkan informasi yang diketahui masyarakat, izin awal pembangunan hanya berupa penambahan canopy lapangan tenis, namun dalam perkembangannya berubah menjadi kegiatan usaha komersial, yang diduga tidak sesuai dengan perizinan awal serta peruntukan tata ruang wilayah setempat.

Aktivitas usaha tersebut dinilai telah menimbulkan dampak sosial terhadap lingkungan, mulai dari keresahan warga akibat suara bising, gangguan kenyamanan hidup, hingga terganggunya ketertiban lingkungan sekitar.

Melalui laporan bernomor : 001/2302/YANDUMAS/2026 tersebut, warga meminta Satpol PP Kota Bandung untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan terhadap kegiatan usaha Padelwood, di antaranya:

1.Verifikasi legalitas dan kelengkapan perizinan

2.Penindakan atas gangguan kebisingan

3.Penertiban sesuai peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,

Warga berharap aparat penegak perda dapat bertindak tegas, profesional, dan objektif demi menjaga ketertiban umum serta hak masyarakat atas lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib di wilayah Kota Bandung.

Pihak Pengelola Beri Klarifikasi

Sementara itu, saat wartawan media ini melakukan konfirmasi ke pihak Padelwood, pengelola yang diwakili oleh ES menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah tindakan perbaikan, di antaranya:

1.Penyesuaian jam operasional, dari sebelumnya hingga pukul 24.00 WIB menjadi maksimal pukul 21.00 WIB, dengan jam buka mulai pukul 06.00 WIB.

2.Mengklaim bahwa legalitas lapangan olahraga telah ada sejak tahun 1980-an.

3.Pemasangan sound proofing (peredam suara) pada area lapangan.

Menurut ES, langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari anjuran dan kesepakatan bersama dengan paguyuban warga Perumahan Setramurni / K3PS.

Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait perizinan lapangan padel, pihak pengelola hanya mengirimkan foto bertuliskan nomor SK PBG, tanpa memperlihatkan dokumen perizinan resmi lainnya, seperti:

1.Izin lokasi dari Pemerintah Daerah (Pemda) atau BPTSP

2.Izin bangunan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) atau BPTSP

3.Izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau BPTSP

4.Izin usaha dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) atau BPTSP

5.Izin olahraga dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) atau BPTSP

6.Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Dinas PU atau BPTSP

7.Izin konstruksi dari Dinas PU atau BPTSP

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola belum memperlihatkan dokumen perizinan secara lengkap, baik secara fisik maupun digital. Tidak dijelaskan apakah dokumen tersebut belum jadi, masih dalam proses, atau belum dimiliki.***

@moel

Posting Komentar

0 Komentar