BACA BERITA TANPA IKLAN ,MATA30NEWS.COM REDAKSI : JL.AHMAD YANI 252 KOTA BANDUNG, HOT LINE BY WHATSAPP 087724408069 🔥 Kepercayaan Publik Terhadap PN Bandung Dipertanyakan, Sejumlah Putusan Hakim Dinilai Kontroversial

Ticker

10/recent/ticker-posts

Ad Code

Kepercayaan Publik Terhadap PN Bandung Dipertanyakan, Sejumlah Putusan Hakim Dinilai Kontroversial

Kepercayaan Publik Terhadap PN Bandung Dipertanyakan, Sejumlah Putusan Hakim Dinilai Kontroversial

BANDUNG, M30 NEWS – Kepercayaan publik terhadap proses persidangan di disebut-sebut semakin menurun. Sejumlah putusan hakim dalam beberapa perkara dinilai memicu kekecewaan masyarakat karena dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan.

Sorotan tajam muncul setelah publik membandingkan beberapa perkara yang dinilai kontroversial. Salah satunya adalah perkara perdata nomor 346/PDT, yang menurut sejumlah pihak menimbulkan pertanyaan karena putusan hakim memenangkan dokumen Letter C yang disebut tidak terdaftar secara resmi di instansi pemerintahan.

Padahal, menurut informasi yang berkembang, dalam perkara tersebut terdapat dokumen lain berupa Letter C yang terdaftar, warkah, hingga sertifikat tanah yang merupakan produk resmi pemerintah. Kondisi ini menimbulkan polemik karena putusan tersebut dianggap bertentangan dengan logika administrasi pertanahan.

Kasus Pidana yang Dipertanyakan

Selain perkara perdata tersebut, kritik publik juga mengarah pada perkara pidana nomor 1102/Pid.B, yang oleh sebagian kalangan dinilai seharusnya menjadi sengketa perdata.

Dalam perkara tersebut, proses persidangan disebut tidak menemukan bukti adanya dokumen tanah yang dipalsukan. Meski demikian, perkara tetap diproses sebagai pidana dan berujung pada vonis terhadap terdakwa.

Beberapa pengamat hukum menilai, sengketa yang berkaitan dengan transaksi atau kepemilikan tanah umumnya diselesaikan melalui jalur perdata untuk menentukan hak kepemilikan. Namun jika ditemukan unsur pidana seperti pemalsuan atau penipuan, barulah perkara dapat diproses secara pidana.

Munculnya Pertanyaan Publik

Serangkaian putusan yang dianggap kontroversial ini kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi dan objektivitas putusan pengadilan.

Sebagian pihak bahkan menyoroti adanya pola dalam beberapa perkara pertanahan yang berujung pada kemenangan pihak tertentu. Hal ini memunculkan dugaan dan spekulasi yang berkembang di tengah publik mengenai kemungkinan adanya praktik mafia tanah dalam sengketa pertanahan.

Namun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak pengadilan terkait berbagai kritik yang muncul terhadap sejumlah putusan tersebut.

Desakan Pengawasan Lembaga Pusat

Melihat meningkatnya kritik publik, sejumlah pihak mendorong agar lembaga pengawas peradilan melakukan evaluasi terhadap proses persidangan di PN Bandung.

diharapkan dapat menelaah kemungkinan adanya pelanggaran kode etik hakim, sementara melalui badan pengawas internalnya juga diminta melakukan pengawasan terhadap proses peradilan.

Selain itu, perhatian publik juga diarahkan kepada untuk memastikan tidak ada praktik yang mencederai integritas sistem peradilan.

Menunggu Jawaban dari Proses Hukum

Berbagai polemik yang muncul kini menjadi perbincangan luas di masyarakat. Bagi banyak pihak, persoalan ini bukan sekadar menyangkut satu atau dua perkara, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan.

Pertanyaan yang kini berkembang di ruang publik adalah: apakah sistem peradilan benar-benar berdiri netral di atas hukum, atau ada faktor lain yang memengaruhi putusan dalam perkara-perkara tertentu?

Jawaban atas pertanyaan tersebut diharapkan dapat terungkap melalui transparansi proses hukum dan pengawasan dari lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan.

  • “Ketika Tanah Sekolah, Sertifikat, dan Putusan Hakim Dipertanyakan Publik.”

  • Kasus Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung Ikut Menjadi Sorotan

Selain sejumlah perkara yang memicu kritik terhadap putusan pengadilan, publik juga menyoroti sengketa lahan yang melibatkan atau yang dikenal sebagai SMANSA.

Sengketa tersebut melibatkan klaim kepemilikan tanah dari (PLK) atas lahan seluas sekitar 8.450 meter persegi yang telah digunakan oleh sekolah tersebut sejak tahun 1958.

Perkara ini bergulir di dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.BDG. Pada awal 2025, putusan tingkat pertama sempat memenangkan pihak PLK.

Namun keputusan tersebut kemudian memicu respons dari pemerintah daerah. mengajukan banding atas putusan tersebut, dan dalam proses banding tersebut pemerintah provinsi memperoleh putusan yang lebih berpihak pada kepentingan pemerintah daerah.

Meski demikian, sengketa hukum atas lahan SMAN 1 Bandung belum berakhir. Perkara tersebut dilaporkan berlanjut hingga tahap kasasi di pada April 2026.

Menambah Kompleksitas Sengketa Pertanahan

Kasus ini menjadi salah satu contoh kompleksitas sengketa pertanahan di Bandung yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, hingga pemerintah daerah.

Bagi sebagian kalangan, rangkaian sengketa lahan seperti ini menunjukkan pentingnya transparansi dan konsistensi dalam penegakan hukum pertanahan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.

Perkembangan perkara tersebut kini masih dinantikan publik, terutama terkait keputusan akhir di tingkat kasasi yang akan menentukan status hukum lahan yang telah digunakan sekolah tersebut selama puluhan tahun.(Moel)***

Penulis : Pengamat Keadilan Hukum Indonesia


Posting Komentar

0 Komentar