![]() |
| Polda Jabar Bongkar Jaringan Promosi Judi Online via WhatsApp Blast, Lima Tersangka Diamankan |
Bandung|mata30news.com — Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil membongkar jaringan promosi judi online yang beroperasi dengan metode penyebaran tautan melalui pesan WhatsApp secara acak. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/A/442/I/2026. Informasi awal diterima pada 31 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB terkait aktivitas mencurigakan di Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
“Setelah didalami, aktivitas tersebut merupakan kegiatan promosi judi online menggunakan metode WhatsApp blast,” ujar Hendra kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Promosi tersebut dilakukan melalui situs setorwa.com dan sebarwa.com dengan cara menyebarkan tautan judi online secara acak ke berbagai nomor WhatsApp. Salah satu situs yang dipromosikan diketahui bernama Kipas 1899.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Mujianto, mengungkapkan bahwa tersangka utama berinisial MAA berperan sebagai pemimpin jaringan. Ia menyewa sejumlah akun WhatsApp untuk melakukan promosi dengan tarif Rp400 setiap satu kali pengiriman pesan.
“Yang bersangkutan beroperasi sejak November 2025 hingga Januari 2026 dengan keuntungan sekitar Rp300 juta,” jelas Mujianto.
Dalam menjalankan aksinya, dua tersangka lainnya berinisial AS dan W bertugas membuat serta mengelola akun WhatsApp menggunakan kartu SIM yang telah diregistrasi. Mereka menyiapkan 24 unit ponsel yang terhubung ke dua komputer menggunakan aplikasi mirroring dan berhasil membuat sekitar 220 akun WhatsApp.
Keduanya mendapatkan imbalan Rp30 ribu per akun setiap bulan dengan total penghasilan sekitar Rp7 juta per bulan. Sementara itu, tersangka YK diketahui baru bekerja selama dua hari sebelum akhirnya diamankan polisi dan belum sempat menerima keuntungan.
Adapun tersangka lain berinisial RP berperan sebagai penyedia kartu SIM aktif yang telah mengirimkan sekitar 6.000 kartu dengan harga Rp8.000 per kartu.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit komputer, empat CPU, 24 ponsel, 58 kabel USB, tiga rak slot ponsel, satu unit WiFi router, uang tunai sebesar Rp62,6 juta, serta sejumlah perhiasan emas.
Para tersangka dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c juncto Pasal 20 huruf c serta Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik promosi judi online tersebut.(Moel)***



0 Komentar