BACA BERITA TANPA IKLAN ,MATA30NEWS.COM REDAKSI : JL.AHMAD YANI 252 KOTA BANDUNG, HOT LINE BY WHATSAPP 087724408069 🔥 Menanti Ketukan Palu Hakim: Akankah Keadilan Berpihak pada Fakta Administrasi di Sidang Putusan Dodi Kustiady?

Ticker

10/recent/ticker-posts

Ad Code

Menanti Ketukan Palu Hakim: Akankah Keadilan Berpihak pada Fakta Administrasi di Sidang Putusan Dodi Kustiady?

Menanti Ketukan Palu Hakim: Akankah Keadilan Berpihak pada Fakta Administrasi di Sidang Putusan ?

BANDUNG, M30 NEWS – Besok, Kamis 19 Februari 2026, menjadi hari yang paling menentukan bagi Dodi Kustiady Dipura. Pengadilan Negeri Bandung dijadwalkan akan menggelar sidang pembacaan putusan untuk perkara nomor 1102/Pid.B/2025/PN.Bdg terkait dugaan pelanggaran pasal 372, 378, dan 385 ayat (1) KUHP.

​Kasus yang menyeret Dodi sebagai terlapor atas laporan Waluyo Susanto ini kini berada di titik nadir. Di tengah derasnya arus tuntutan, muncul secercah harapan bahwa fakta persidangan akan berbicara lebih lantang daripada sekadar tuduhan.

Bukan Pidana, Melainkan Benang Kusut Administrasi

​Sepanjang proses persidangan, Dodi Kustiady secara konsisten menegaskan bahwa persoalan yang menimpanya bukanlah sebuah kejahatan terencana, melainkan murni hambatan dalam proses administrasi negara.

​Kepada wartawan M30 NEWS, Dodi menjelaskan bahwa seluruh aktivitas yang diperkarakan sebenarnya adalah upaya pengurusan sertifikat yang dilakukan melalui jalur resmi di Kelurahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

​"Apa yang terjadi adalah kesepakatan pembiayaan pengurusan sertifikat yang saat ini memang belum tuntas secara administratif. Ini bukan niat jahat atau tipu muslihat. Seluruh proses dilakukan di kantor pemerintah, bukan di bawah tangan," tegas Dodi.

Petitum Pembebasan: Ujian bagi Nurani Hukum

​Dalam petitum pembelaannya, Dodi memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari segala dakwaan (Vrijspraak). Argumen utamanya jelas: unsur-unsur penipuan, penggelapan, maupun penyerobotan lahan yang dituduhkan JPU dinilai tidak terpenuhi oleh fakta-fakta yang terungkap di muka sidang.

​Publik kini menanti, apakah Majelis Hakim akan melihat kasus ini sebagai murni sengketa perdata/administrasi sebagaimana klaim terdakwa, atau tetap pada garis dakwaan jaksa.

Harapan pada Independensi Hakim

​Sidang putusan besok bukan hanya sekadar akhir dari sebuah perkara bagi Dodi Kustiady, melainkan ujian bagi konsistensi hukum di Indonesia dalam membedakan antara "wanprestasi" dan "tindak pidana". Harapan besar digantungkan pada pundak Majelis Hakim PN Bandung untuk memberikan putusan yang berkeadilan, objektif, dan berdasarkan hati nurani (Ex Aequo Et Bono).

​Akankah kebenaran administratif ini mampu memerdekakan Dodi dari jerat pidana? Semua mata akan tertuju ke ruang sidang PN Bandung besok pagi. (MR)***


Posting Komentar

0 Komentar