BACA BERITA TANPA IKLAN ,MATA30NEWS.COM REDAKSI : JL.AHMAD YANI 252 KOTA BANDUNG, HOT LINE BY WHATSAPP 087724408069 🔥 Pelapor Tolak Mediasi Sebelum Perkara Naik, Publik Pertanyakan Motif di Balik Laporan Pidana

Ticker

10/recent/ticker-posts

Ad Code

Pelapor Tolak Mediasi Sebelum Perkara Naik, Publik Pertanyakan Motif di Balik Laporan Pidana



BANDUNG, M30 NEWS – Polemik perkara tanah yang berujung vonis di Pengadilan Negeri Bandung kembali memunculkan pertanyaan baru. Informasi yang berkembang menyebutkan, sebelum perkara tersebut naik ke ranah pidana, pihak terlapor sebenarnya telah mengajak pelapor untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Upaya tersebut dilakukan dengan tujuan mencari solusi bersama terkait kelanjutan pembayaran sisa transaksi serta proses penyelesaian sertifikat tanah melalui instansi resmi pemerintah, termasuk melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Namun ajakan tersebut dikabarkan tidak mendapat respons positif dari pihak pelapor. Bahkan, pelapor disebut menolak untuk duduk bersama dalam forum mediasi ataupun melakukan konfrontasi langsung guna mencari titik terang atas persoalan yang terjadi.

Upaya Penyelesaian Kekeluargaan Ditolak

Menurut sumber yang mengetahui proses awal sengketa tersebut, pihak terlapor telah mengusulkan pertemuan untuk membahas penyelesaian transaksi, termasuk mengenai pembayaran sisa dari kesepakatan sebelumnya serta kelanjutan proses administrasi tanah.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tanpa harus membawa perkara ke jalur hukum pidana.

“Ajakan untuk duduk bersama sebenarnya sudah disampaikan. Tujuannya untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik, termasuk membahas kelanjutan pembayaran dan proses sertifikat melalui instansi resmi,” ujar salah satu pihak yang mengetahui proses tersebut.

Namun ajakan tersebut justru tidak direspons dengan kesediaan untuk bermediasi.

Muncul Pertanyaan Publik

Penolakan mediasi ini kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai, jika persoalan tersebut berkaitan dengan kesepakatan transaksi atau penyelesaian administrasi tanah, maka jalur dialog atau mediasi seharusnya dapat menjadi langkah awal sebelum membawa persoalan ke ranah pidana.

Sikap penolakan untuk duduk bersama inilah yang kemudian memunculkan spekulasi di tengah publik mengenai alasan di balik keputusan tersebut.

Beberapa pengamat hukum menilai bahwa dalam sengketa yang berawal dari hubungan perdata atau kesepakatan transaksi, penyelesaian melalui dialog atau mediasi sering kali menjadi pilihan yang lebih proporsional sebelum menempuh jalur pidana.

Desakan Transparansi Proses Hukum

Kontroversi yang muncul dari perkara ini juga memunculkan dorongan agar lembaga pengawas peradilan melakukan pemantauan terhadap proses hukum yang terjadi.

Sejumlah pihak meminta Komisi Yudisial untuk menelaah proses persidangan, sementara Komisi Pemberantasan Korupsi juga didorong untuk memastikan tidak ada praktik yang mencederai integritas sistem peradilan.

Proses Hukum Masih Berlanjut

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa dikabarkan akan menempuh upaya banding guna menguji kembali pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.

Perkara ini kini menjadi perhatian publik, bukan hanya karena menyangkut sengketa tanah bernilai miliaran rupiah, tetapi juga karena memunculkan berbagai pertanyaan mengenai proses penyelesaian konflik, logika hukum dalam putusan pengadilan, serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.(MR01)***




Posting Komentar

0 Komentar