BANDUNG, M30 NEWS – Putusan Majelis Hakim di yang menjatuhkan vonis 2 tahun 3 bulan penjara kepada seorang pemilik tanah dalam perkara nomor 1102/Pid.B/2025/PN.Bdg menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik. Banyak kalangan menilai, logika hukum dalam putusan tersebut patut dipertanyakan.
Pasalnya, sejumlah fakta yang terungkap menunjukkan bahwa objek tanah yang dipersoalkan masih ada dan tidak hilang, sementara dokumen administrasi tanah diproses melalui instansi resmi pemerintahan, termasuk melalui kantor pertanahan negara.
Dalam proses tersebut juga tidak ditemukan adanya dokumen yang dibuat secara ilegal atau di luar jalur resmi. Semua proses administrasi disebut berjalan melalui mekanisme pemerintahan yang berlaku.
Unsur Pidana Dipersoalkan
Dalam perkara pidana pertanahan, biasanya dakwaan jaksa berkaitan dengan pasal pemalsuan atau penipuan, seperti:
- Pasal 263 KUHP
- Pasal 266 KUHP
- Pasal 378 KUHP
Namun dalam kasus ini, sejumlah pihak menilai unsur-unsur pasal tersebut sulit diterapkan. Tanah yang menjadi objek perkara tetap ada, dokumen administrasi diproses melalui instansi resmi, dan tidak ditemukan bukti bahwa surat-surat dibuat secara palsu atau di luar prosedur pemerintah.
Hal inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan publik: di mana letak perbuatan pidana yang dilakukan oleh pemilik tanah tersebut?
Pembayaran Berdasarkan Kesepakatan
Sorotan lain muncul pada transaksi pembayaran yang disebut mencapai Rp6 miliar. Pembayaran tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pihak pelapor dan pihak yang dilaporkan.
Dalam praktik hukum perdata, transaksi yang didasarkan pada kesepakatan para pihak biasanya menjadi bagian dari hubungan kontraktual. Jika kemudian muncul sengketa, penyelesaiannya lazim ditempuh melalui jalur perdata.
Namun dalam perkara ini, konflik tersebut justru berkembang menjadi perkara pidana hingga berujung pada vonis penjara.
Vonis Seragam Memicu Kecurigaan
Kontroversi semakin menguat karena majelis hakim menjatuhkan vonis yang sama kepada beberapa terdakwa yang memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut.
Dalam prinsip hukum pidana, setiap terdakwa seharusnya dinilai berdasarkan peran, tingkat kesalahan, serta keterlibatan masing-masing. Karena itu, vonis yang identik memicu kecurigaan publik mengenai proses pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim.
Desakan Pengawasan Lembaga Pusat
Situasi ini mendorong sejumlah pihak mendesak agar lembaga pengawas peradilan turun tangan.
diminta menelaah kemungkinan adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam proses persidangan.
Selain itu, perhatian juga tertuju pada untuk memastikan tidak ada praktik yang mencederai integritas lembaga peradilan.
Ancaman terhadap Kepastian Hukum
Bagi masyarakat, perkara ini menimbulkan kekhawatiran yang lebih luas. Jika pemilik tanah yang mengurus dokumen melalui jalur resmi pemerintah masih dapat berujung pidana, maka kepastian hukum dalam pengurusan tanah dapat dipertanyakan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut dua hal penting sekaligus: nasib individu yang dipidana serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Dengan rencana banding yang akan diajukan oleh tim kuasa hukum, publik kini menunggu apakah proses hukum di tingkat selanjutnya akan memberikan jawaban atas berbagai pertanyaan yang muncul dari putusan tersebut.(MR01)***
Baca Juga : Pelapor Tolak Mediasi Sebelum Perkara Naik, Publik Pertanyakan Motif di Balik Laporan Pidana


0 Komentar