![]() |
| Poto illustrasi |
DELI SERDANG|mata30news.com – Kasus tak biasa terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Seorang pemilik toko ponsel yang sebelumnya menjadi korban pencurian justru ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah mengamankan terduga pelaku pencurian.
Peristiwa ini disebut-sebut memiliki kemiripan dengan kasus korban jambret di Sleman yang sempat menjadi perhatian publik.
Informasi yang dihimpun, kasus bermula saat toko ponsel Promo Cell milik seorang pria berinisial PP dibobol dua orang terduga pelaku berinisial GT dan R pada 22 September 2025 dini hari. Sejumlah barang dilaporkan hilang.
PP kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pancur Batu. Keesokan harinya, ia mendapat informasi keberadaan dua terduga pelaku di sebuah hotel di kawasan Jalan Letjen Jamin Ginting, Medan.
Menurut keterangan kepolisian, PP bersama tiga orang lainnya mendatangi hotel tersebut. Saat itu, salah satu rekan PP disebut sempat berkomunikasi dengan pihak kepolisian mengenai keberadaan terduga pelaku.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan rekonstruksi, aparat menyebut terjadi dugaan tindak penganiayaan terhadap GT dan R. Keduanya disebut mengalami pemukulan, tendangan, hingga diduga diseret keluar hotel sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam mobil dan diserahkan ke polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kombes Pol Bayu Putra Wijayanto, menyampaikan bahwa kasus pencurian dan dugaan penganiayaan diproses dalam berkas terpisah.
“Dua terduga pelaku pencurian tetap diproses hukum. Sementara dugaan penganiayaan juga berjalan. Empat orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan telah ditetapkan sebagai tersangka, satu orang sudah diamankan dan lainnya masih dalam pencarian,” ujar Bayu.
Di sisi lain, pihak keluarga PP menyampaikan keberatan atas penetapan status tersangka. Istri PP, Tionia, mempertanyakan mengapa korban pencurian justru ikut terseret kasus hukum.
“Kami sebagai korban jangan dijadikan tersangka. Berikan kami keadilan,” ujarnya.
Menurut pihak keluarga, sebelum mendatangi hotel, mereka mengaku telah berkoordinasi dengan aparat terkait informasi lokasi terduga pelaku.
Mereka juga menyebut sempat terjadi perlawanan dari terduga pelaku saat hendak diamankan.
Hingga kini, polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami kronologi lengkap kejadian tersebut, termasuk dugaan tindakan main hakim sendiri yang terjadi di lokasi hotel.
Kasus ini kembali memunculkan perdebatan soal batas tindakan warga saat menghadapi pelaku kejahatan, serta pentingnya penanganan hukum yang tetap mengedepankan prosedur.(Purba)***

0 Komentar